UNHAM Gelar FGD, Bedah KUHAP Baru dari Perspektif Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Universitas Amir Hamzah yang membahas Rancangan KUHAP Baru dari perspektif filosofis, sosiologis, dan yuridis.
GIMIC.ID, MEDAN — Universitas Amir Hamzah (UNHAM) menggelar Focus Group Discussion (FGD) melalui diskusi akademik mendalam terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru oleh DPR RI. Diskusi ini menyoroti KUHAP baru dari tiga perspektif utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Kegiatan berlangsung di Gedung Biro Rektor UNHAM, Kamis (18/12/2025), pukul 10.00–12.30 WIB, dan dihadiri puluhan akademisi lintas disiplin ilmu. FGD dipimpin oleh Muhammad Husni, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UNHAM, dengan Putri Ramadhani, S.HI., M.H. sebagai moderator.
KUHAP Baru Harus Berakar pada Pancasila
Dalam pemaparannya dari perspektif filosofis, Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa KUHAP baru harus berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai staatfundamentalnorm.
Menurutnya, hukum acara pidana tidak boleh semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan harus mengedepankan keadilan restoratif yang memulihkan korban, memperbaiki relasi sosial, serta mendorong reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
“Hukum pidana modern harus mencerminkan keadilan yang manusiawi, bukan sekadar represif,” tegas Prof. Tarmizi.
Sementara itu, dari perspektif sosiologis, Roos Nelly, S.H., M.H. menyoroti bahwa implementasi KUHAP tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang berakar pada budaya hukum bangsa Indonesia.
Ia menekankan pentingnya penyederhanaan bahasa hukum agar mudah dipahami oleh masyarakat, terutama bagi kelompok dengan tingkat pendidikan dan ekonomi rendah, serta mereka yang tinggal di daerah dengan akses terbatas terhadap bantuan hukum dan sarana peradilan, khususnya di wilayah terpencil Sumatera Utara.
Selain itu, Roos Nelly juga mengusulkan pemanfaatan teknologi digital dalam proses hukum guna meningkatkan efisiensi dan akses keadilan, dengan tetap menjamin keamanan data dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dari sisi yuridis, Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. menekankan pentingnya konsistensi KUHAP baru dengan UUD 1945, serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi dengan berbagai perjanjian internasional, khususnya instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Muhammad Husni menambahkan bahwa KUHAP baru harus mempertegas perlindungan hak tersangka, termasuk hak atas informasi hukum yang jelas dan hak memperoleh bantuan hukum yang layak sejak tahap awal proses peradilan.
Para peserta FGD sepakat bahwa rancangan KUHAP baru perlu:
- Memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,
- Menyederhanakan prosedur penegakan hukum tanpa mengurangi prinsip keadilan,
- Mempertegas definisi istilah hukum guna menghindari multitafsir.
Diskusi juga mengangkat sejumlah isu strategis yang dinilai krusial dalam KUHAP baru, antara lain:
- Integrasi nilai-nilai hukum lokal dalam penyelesaian tindak pidana ringan melalui mekanisme restorative justice,
- Penyesuaian sistem hukum terhadap kejahatan siber serta kejahatan ekonomi dan bisnis yang semakin kompleks,
- Pembentukan tim pendamping dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan wilayah terpencil,
- Perlunya evaluasi berkala agar KUHAP tetap relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan zaman.
Diskusi menyimpulkan bahwa pendekatan multidisipliner menjadi kunci dalam melahirkan KUHAP baru yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga responsif terhadap nilai budaya, keadilan sosial, dan tuntutan zaman.
Partisipasi aktif akademisi dan praktisi hukum dinilai sebagai modal penting dalam mendorong terwujudnya sistem hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan humanis, melalui kajian akademik yang komprehensif dan naskah akademik berbasis penelitian dengan metodologi yang benar dan akurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)