Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice pada Perkara Penganiayaan di Dairi
Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar memimpin ekspose perkara penganiayaan secara daring di ruang rapat Kejati Sumut, Jumat (19/12/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kembali memutuskan penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah Kajati menerima ekspose dan pemaparan perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dairi secara daring di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jumat (19/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sumut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H., serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut. Kajati secara langsung memimpin jalannya ekspose perkara penganiayaan dimaksud.
Perkara ini diketahui terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang saat itu sedang membersihkan rumput di ladang miliknya yang berada di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Peristiwa bermula ketika tersangka emosi akibat dipukul oleh Rusti Sihombing, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Tersangka kemudian membalas pukulan tersebut hingga terjadi perkelahian.
Akibat kejadian itu, kedua belah pihak saling melaporkan dan proses hukum berlanjut dengan sangkaan masing-masing melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kajati Sumut menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Kedua tersangka telah sepakat berdamai tanpa syarat serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Selain itu, keduanya juga saling mengakui sebagai korban dan telah lama saling mengenal sebagai tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian masing-masing, sehingga intensitas pertemuan sehari-hari tidak dapat dihindari.
“Melalui peran tokoh masyarakat, kedua belah pihak sepakat mengajukan permohonan penerapan restorative justice. Saat ini hubungan sosial mereka telah kembali baik, komunikasi terjalin kembali, dan aktivitas sehari-hari dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kearifan lokal terjaga dan konflik di masyarakat dapat dihapuskan,” ujar Kajati Sumut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa perdamaian kedua pihak dinilai sudah sangat tepat dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Artinya, kedua pihak layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu. Mereka kini telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula,” jelas Indra Hasibuan.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai wujud penegakan hukum yang modern dan humanis, tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif.
“Penerapan RJ ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)