Kejari Tanjung Balai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
Kajari Tanjung Balai Bobon Robiana saat konferensi pers penetapan empat tersangka korupsi dana hibah KPU, Jumat (19/12/2025).
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja dana hibah uang negara pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tanjung Balai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Jumat (19/12/2025).
Kajari Bobon menjelaskan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan belanja dana hibah uang negara dengan total anggaran mencapai Rp16,5 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.
“Dalam proses penyidikan, kami juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp663 juta lebih yang disita dari beberapa orang saksi,” ujar Bobon.
Kasus ini bermula dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor: PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Berdasarkan surat tersebut, jaksa penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjung Balai dan menemukan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja dana hibah.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 75 saksi, penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang bersumber dari biaya perjalanan dinas (SPPD) fiktif, mark up pembelanjaan barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban (LPJ),” ungkap Kajari.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial FRP selaku Ketua KPU Kota Tanjung Balai, EAS selaku Sekretaris KPU Kota Tanjung Balai, SWU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barang dan Jasa, serta MRS selaku Bendahara KPU Kota Tanjung Balai.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Saat ini, keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026,” tegas Bobon.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara pemilu dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam menegakkan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kurniawan)

Komentar