Bank Indonesia Resmi Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit sampai Juni 2026

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) terkait perpanjangan kebijakan keringanan kartu kredit hingga 30 Juni 2026.

GIMIC.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2026. Sebelumnya, kebijakan relaksasi tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2025.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan bahwa perpanjangan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia.

“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026,” ujar Perry dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Perry menjelaskan, kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran sebesar 5 persen dari total tagihan bagi pemegang kartu kredit. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran dibatasi maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan nilai maksimal Rp100.000.

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000,” jelasnya.

Selain kebijakan kartu kredit, Bank Indonesia juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dalam kebijakan tersebut, tarif SKNBI ditetapkan Rp1 dari BI ke bank, serta maksimal Rp2.900 dari bank ke nasabah.

Menurut Perry, perpanjangan kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia guna menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Bank Indonesia untuk mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi kebijakan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

“BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan KSSK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-EL) 

Komentar

Loading...