KPPU Luncurkan Edisi Ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, Jawab Tantangan Ekonomi Digital
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto saat peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (17/12).
GIMIC.ID, JAKARTA – Perkembangan perilaku bisnis, transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah mengubah secara signifikan wajah pasar dan pola pengawasan persaingan usaha. Merespons dinamika tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan perubahan ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai langkah strategis memperkuat penegakan hukum persaingan di Indonesia.
Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12), ini bukan sekadar pembaruan literatur akademik, melainkan menjadi fondasi baru bagi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum persaingan usaha yang adaptif terhadap kompleksitas pasar modern.
Selama 25 tahun, KPPU mengawal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk merespons potensi perilaku antipersaingan yang semakin canggih seiring berkembangnya teknologi digital. Oleh karena itu, buku teks edisi terbaru ini disusun sebagai referensi terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha guna menyamakan pemahaman mengenai prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum persaingan kini bergeser dengan mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada struktur pasar, tetapi juga menganalisis secara mendalam perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan terhadap persaingan.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga ini menghadirkan sejumlah pembaruan substansial yang krusial bagi dunia usaha. Di antaranya pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar. Selain itu, buku ini juga menyesuaikan kerangka penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait perubahan sistem sanksi administratif dan mekanisme pengajuan keberatan.
Pembaharuan lainnya mencakup penguatan substansi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan Essential Facilities Doctrine. Buku ini juga menekankan penggunaan berbagai instrumen terbaru KPPU, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM, serta rezim persaingan usaha di tingkat ASEAN. Bagi pelaku usaha dan profesional, pemahaman atas aspek-aspek tersebut dinilai penting guna memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan hukum.
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku ini turut dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih luas dan sistematis.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan terbangun “bahasa yang sama” antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa mendatang.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi KPPU dengan Kemdiktisaintek. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku ini secara optimal dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, serta menjadi kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” ujarnya.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Di tengah laju inovasi yang kian cepat, hukum persaingan usaha diharapkan menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan justru menghambatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar