Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggiring dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aluminium PT Inalum saat dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Rabu (17/12/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.

Penahanan tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Kejati Sumut Nomor: 322/Penkum/12/2025. Kedua tersangka ditahan pada Rabu, 17 Desember 2025, usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (APIDSUS) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

“Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya perubahan skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri), namun diubah menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari,” ujar Mochamad Jeffry.

Perubahan skema pembayaran tersebut mengakibatkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Inalum. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau sekitar Rp133,4 miliar, meskipun nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh pihak berwenang.

Adapun dua tersangka yang ditahan dalam perkara ini, yakni:

  1. DS, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019.
  2. JS, selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tersangka DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.

Mochamad Jeffry menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

“Tim penyidik akan mendalami perkara ini secara komprehensif. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...