1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pendidikan

Warga Desa Poncowarno Desak USU Bayar Ganti Rugi Tanah yang Dikuasai Sejak 1986

Oleh ,

Warga Desa Poncowarno menyampaikan tuntutan pembayaran ganti rugi lahan yang dikuasai Universitas Sumatera Utara sejak 1986

GIMIC.ID, MEDAN — Puluhan warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali mendesak Universitas Sumatera Utara (USU) agar segera membayarkan hak masyarakat atas lahan pertanian yang telah dikuasai kampus tersebut selama hampir empat dekade. Lahan yang awalnya dijanjikan sebagai perkebunan percobaan pendidikan itu kini justru dikelola menjadi perkebunan kelapa sawit komersial.

Koordinator Masyarakat Desa Poncowarno, Aspipin Sinulingga, menyampaikan bahwa sejak tahun 1986, USU mengambil alih sekitar 300 hektare ladang milik warga Desa Pamah Tambunan—yang kini dikenal sebagai Desa Poncowarno—dari total areal sekitar 500 hektare. Saat itu, USU menawarkan skema ganti rugi dan bagi hasil, dengan alasan penggunaan lahan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan mahasiswa.

“Di papan nama tertulis perkebunan percobaan, tapi faktanya isinya sawit semua dan hasilnya dijual secara komersial. Sejak awal berdiri, tidak pernah ada mahasiswa yang datang melakukan penelitian di sana,” ujar Aspipin kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, sejak kebun tersebut mulai berproduksi pada tahun 1990, masyarakat tidak pernah menerima bagi hasil sebagaimana dijanjikan. Bahkan, produksi sawit yang dilaporkan dinilai tidak masuk akal.
“Lahan 500 hektare katanya hanya menghasilkan 100 ton per bulan. Orang yang paham sawit pasti tahu itu tidak logis,” tegasnya.

Aspipin juga mengungkapkan bahwa upaya warga untuk menuntut hak kerap berujung pada tekanan dan intimidasi. Tidak hanya dari pihak tertentu, tetapi juga diduga melibatkan oknum aparat.
“Warga diancam, dibilang PKI, disuruh diam demi pembangunan, kalau melawan disebut subversif dan pantas dipenjara,” tutur Aspipin menirukan ancaman yang diterima warga.

Pada era Reformasi 1998, warga sempat berharap ada penyelesaian. Harapan itu kembali mencuat pada tahun 2003 ketika digelar audiensi dan inventarisasi lahan dengan pendampingan Datuk Lelawangsa. Hasilnya, disepakati bahwa 176,56 hektare lahan merupakan milik 56 kepala keluarga dan harus dibayarkan ganti ruginya oleh USU.

Pada tahun 2005, USU bahkan mengirimkan surat kepada Camat Salapian yang menyatakan bahwa dana ganti rugi telah tersedia. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum menerima pembayaran apa pun.
“Di surat itu jelas tertulis uang sudah ada. Tapi sampai hari ini tidak ada sepeser pun yang kami terima,” kata Aspipin.

Masalah semakin pelik ketika USU mengklaim telah membayarkan ganti rugi kepada seluruh 56 KK. Berdasarkan data yang diperoleh warga, hanya 10 orang penerima yang benar-benar warga setempat. Sisanya disebut merupakan pegawai USU yang tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut.
“Kami pegang semua berkasnya. Ini jelas penipuan dan pelanggaran hukum,” tegas Aspipin.

Sementara itu, Kasubag Inventarisasi dan Penghapusan Aset USU, Harun Zulfanudin, menyatakan bahwa pihak kampus tidak dapat memproses tuntutan warga karena tidak pernah menerima bukti alas hak kepemilikan tanah.
“Kami sudah minta bukti kepemilikan, entah itu surat lurah, SK camat, atau sertifikat. Tapi sampai sekarang tidak ada yang diserahkan. Sementara USU memiliki sertifikat hak pakai dari BPN,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aspipin menilai alasan USU tidak berdasar. Menurutnya, data kepemilikan lahan sudah berulang kali diinventarisasi dan disepakati bersama.
“Sekarang baru minta alas hak. Tahun 1986 mana ada SHM atau SK camat seperti sekarang? Data pemilik tanah itu sudah lama ada di USU,” katanya.

Aspipin juga menyinggung ironi kebijakan sawit yang kerap disebut pemerintah sebagai sumber kemakmuran masyarakat. Ia menilai, kasus yang dialami warga Poncowarno justru mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap pengelolaan perkebunan.
“Ladang kami diambil, hasilnya tidak kami nikmati, hak kami tidak dibayar. Sampai ajal menjemput, kami dan anak-anak kami akan terus menuntut hak kami,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Baca Juga