OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi untuk Perkuat Ekosistem Pinjaman Daring

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono saat peluncuran Program Dukungan Asuransi dalam penguatan ekosistem Pinjaman Daring di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Program Dukungan Asuransi sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem sekaligus memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).

Peluncuran program tersebut dilakukan di Jakarta, Selasa (16/12/2025), sebagai bagian dari upaya menciptakan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan keberadaan dukungan asuransi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar.

“Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam sambutannya.

Ogi menjelaskan, meskipun program dukungan asuransi ini tidak bersifat wajib (mandatory), penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI dalam bentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui platform Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, sebagai bagian dari agenda penguatan sektor keuangan digital nasional.

Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi kredit untuk industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini bahwa dengan penerapan manajemen risiko yang efektif, didukung sistem yang sehat serta kepatuhan terhadap regulasi, produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat signifikan.

“Aspek yang perlu diperhatikan mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, penerapan risk sharing, penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” jelasnya.

Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar, dengan jangka waktu pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan mampu memperkuat posisi Pindar sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat nonbankable, tanpa mengabaikan aspek perlindungan bagi lender.

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa penyelenggara Pindar wajib menerapkan evaluasi pertanggungan secara berkala yang adil bagi seluruh pihak. Kenaikan premi hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan, dan tidak diperbolehkan ketika masa pertanggungan masih berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa program dukungan asuransi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan industri Pindar.

“Dengan adanya dukungan asuransi ini, industri Pindar diharapkan dapat bertumbuh secara sehat dan mampu menjawab berbagai tantangan serta risiko yang masih dihadapi,” kata Agusman.

Agusman menambahkan, pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, OJK akan terus mendorong pengembangan skema tersebut agar dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel.

Peluncuran Program Dukungan Asuransi ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan industri, di antaranya Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) sekaligus Ketua Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.

Hadir pula perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), sebagai bentuk dukungan lintas industri terhadap penguatan ekosistem Pindar di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...