OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Atas capaian tersebut, OJK juga dianugerahi penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin (15/12/2025) di Jakarta.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan kepada tujuh badan publik terbaik nasional yang terpilih dari 21 badan publik hasil visitasi KIP. Penilaian mencakup berbagai kategori, antara lain kementerian, lembaga negara/lembaga pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga nonstruktural, serta partai politik.
Selain predikat badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih penghargaan sebagai Badan Publik Terbaik Kedua untuk kategori LN/LPNK dengan nilai total 98,70 poin. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian ini melanjutkan konsistensi OJK dalam menjaga standar keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat Badan Publik Informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89. Bahkan, pada 2023 OJK menempati peringkat ketiga kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan peringkat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Adapun urutan predikat dari tertinggi hingga terendah meliputi: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Predikat informatif tingkat nasional ini mencerminkan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah. Predikat tersebut diperoleh setelah OJK mengikuti rangkaian tahapan penilaian oleh KIP sejak September hingga Desember 2025, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) atas enam aspek penilaian, yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi, serta presentasi uji publik.
Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 197 badan publik dari berbagai kategori—LN/LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, dan partai politik—berhasil meraih predikat informatif.
Sejak 2017, OJK secara konsisten menyiapkan infrastruktur keterbukaan informasi publik melalui penyusunan ketentuan pengelolaan informasi rahasia dan pembentukan struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pengembangan minisite e-PPID dimulai pada 2020 dan diimplementasikan penuh sejak 2021 hingga kini.
Pada tahun ini, OJK juga meluncurkan PPID OJK Mobile Apps, aplikasi berbasis perangkat mobile yang memudahkan masyarakat mengakses informasi publik, mengajukan permohonan informasi, serta menyampaikan keberatan atas informasi publik secara digital.
Dari sisi sarana dan prasarana, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK pusat dan daerah. Ruang layanan tersebut telah distandardisasi dan dilengkapi berbagai fasilitas, seperti formulir permohonan dan keberatan informasi, banner, signage, flyer, serta majalah edukasi keuangan.
Untuk menjamin kesetaraan akses, OJK juga menghadirkan fasilitas ramah disabilitas, antara lain kursi roda, formulir berhuruf braille bagi penyandang disabilitas tuna netra, serta sarana pendukung lainnya.
Sebagai bagian dari transformasi layanan informasi, OJK juga meluncurkan wajah baru website OJK yang dilengkapi fitur khusus bagi penyandang disabilitas. Website tersebut terintegrasi dengan berbagai kanal layanan, seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam sejak 10 Oktober 2025, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Whistleblowing System, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta berbagai minisite layanan OJK lainnya.
Tak hanya itu, minisite e-PPID OJK juga menyediakan pedoman permohonan informasi berbasis audio-visual untuk memudahkan penyandang disabilitas tuna rungu. Dari sisi sumber daya manusia, OJK terus meningkatkan kapasitas manajer informasi melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis secara berkelanjutan.
Dalam hal diseminasi informasi, OJK rutin menggelar konferensi pers bulanan yang dihadiri seluruh anggota Dewan Komisioner OJK. Setiap kegiatan resmi OJK juga senantiasa melibatkan juru bahasa isyarat sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan akses informasi.
Melalui berbagai upaya tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan seluruh lapisan masyarakat—termasuk penyandang disabilitas—memperoleh akses informasi yang adil, setara, dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar