Program Penjaminan Polis Berpotensi Dipercepat ke 2027, OJK Minta Industri Asuransi Bersiap
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan kesiapan industri asuransi menyambut percepatan Program Penjaminan Polis (PPP) di Jakarta.
GIMIC.ID, JAKARTA — Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) berpotensi dipercepat pelaksanaannya menjadi tahun 2027.
Percepatan implementasi PPP dimungkinkan apabila rancangan perubahan UU P2SK dapat ditetapkan pada tahun 2025 dan diikuti dengan penetapan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) paling lambat akhir triwulan I tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa industri asuransi nasional harus siap apabila kebijakan tersebut benar-benar dipercepat.
“Nah kalau itu undang-undang sudah wajib, itu ya kita diikutkan. Kita harus siap, kita mau dimajukan 2027, oke,” ujar Ogi kepada media di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ogi menjelaskan, dalam pembahasan rancangan perubahan UU P2SK juga akan dibicarakan secara mendalam terkait solusi penanganan perusahaan asuransi yang mengalami pailit atau insolvent. Ketentuan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi pemegang polis.
“Itu kan saya dengar masuk lagi di respons pemerintah. Tinggal nanti baiknya seperti apa, karena ada satu tahap lagi dengan pemerintah, habis itu diundangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai besaran nilai pertanggungan atau premi yang akan dijamin dalam skema PPP, Ogi menyebutkan bahwa pembahasannya akan dilakukan setelah perubahan UU P2SK dan PP resmi diterbitkan.
“Belum. Kalau itu kan ada undang-undang, nanti ada PP-nya. Jadi yang penting undang-undang dulu, terus PP-nya. Nah kalau itu 2027, ya PP-nya harus cepat-cepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, LPS telah menyiapkan tiga jenis skema penjaminan dalam Program Penjaminan Polis.
Pertama, jaminan klaim polis bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan. Dalam skema ini, LPS akan menjamin pembayaran klaim baik secara penuh maupun sebagian sesuai ketentuan.
Kedua, jaminan pengalihan portofolio polis ke perusahaan asuransi yang sehat. Melalui skema ini, polis nasabah tetap berjalan dengan manfaat yang sama tanpa terganggu kondisi perusahaan sebelumnya.
Ketiga, pengembalian polis, yang dilakukan apabila pengalihan portofolio tidak memungkinkan. Dalam mekanisme ini, LPS akan membayar nilai polis kepada pemegang polis sesuai dengan batas penjaminan yang ditetapkan.
Kehadiran Program Penjaminan Polis diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar