PERMAK Apresiasi Transparansi Lapas Pematangsiantar Terkait PB Napi Korupsi Herowhin Sinaga

Kepala Lapas Kota Pematangsiantar memberikan keterangan kepada media terkait status pembebasan bersyarat narapidana perkara korupsi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR — Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengapresiasi sikap transparan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar terkait status narapidana kasus korupsi, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, yang diketahui telah memperoleh pembebasan bersyarat (PB) pada Oktober 2025.

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menyampaikan apresiasi tersebut atas keterbukaan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar, Davy Bartian, dalam menjelaskan status hukum Herowhin kepada publik.

“Kita acungkan jempol kepada Lapas Kota Pematangsiantar, khususnya Kepala Lapas Davy Bartian, yang terbuka menjelaskan status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB pada Oktober 2025. Inilah wujud demokrasi yang kita inginkan di republik ini,” ujar Asril Hasibuan, Minggu (14/12/2025).

Menurut Asril, keterbukaan informasi publik merupakan prinsip penting dalam negara hukum yang demokratis. Ia menilai Lapas Kota Pematangsiantar telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sejalan dengan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Adrianto, yang menekankan pentingnya transparansi dan integritas institusi pemasyarakatan.

“Kalau bisa, pola transparansi seperti ini diterapkan di seluruh lapas di Indonesia. Apa yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar menjadi contoh konkret bagaimana negara hukum bekerja secara demokratis,” tegasnya.

Diketahui, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga merupakan narapidana dalam dua perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus kredit fiktif di Bank BTN dan kasus korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di PD Paus Kota Pematangsiantar.

Herowhin ditahan sejak Juli 2021. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada 15 Agustus 2022, memvonis Herowhin selama 4 tahun penjara dalam perkara korupsi kredit fiktif BTN, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 7,5 tahun penjara.

Selanjutnya, dalam perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsiantar, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kembali menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Dengan demikian, total hukuman yang harus dijalani Herowhin mencapai 8 tahun penjara.

Setelah menjalani masa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan serta memenuhi syarat administratif dan substantif, Herowhin akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2025.

Asril menjelaskan bahwa sebelumnya PERMAK sempat menduga Herowhin berkeliaran di wilayah Kota Berandan, Kabupaten Langkat. Namun dugaan tersebut terjawab setelah adanya penjelasan resmi dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar.

“PB yang didapatkan Herowhin menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Ke depan, kami berharap informasi terkait warga binaan yang mendapatkan PB, khususnya kasus korupsi, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik,” tutup Asril Hasibuan.

Dengan adanya klarifikasi dan keterbukaan informasi ini, PERMAK berharap kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terus dijaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...