OJK Catat 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kondisi permukiman warga terdampak bencana alam di salah satu wilayah di Sumatera, dengan rumah rusak dan material lumpur menutupi jalan serta lingkungan sekitar.(foto:ist) 

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 103.613 debitur terdampak bencana alam di tiga wilayah, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring perkembangan asesmen di lapangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tercatat 52 dari total 70 kabupaten/kota di wilayah tersebut terdampak bencana alam.

“Untuk jumlah sementara, berdasarkan asesmen OJK dapat kami laporkan kurang lebih 103.613 debitur yang terdampak langsung akibat bencana,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers, Kamis (11/12/2025).

Sebagai bentuk respons dan perlindungan terhadap debitur, OJK telah menerbitkan ketentuan terkait tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur terdampak bencana. Ketentuan ini mencakup sektor perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau dikenal sebagai POJK Bencana.

Dalam implementasinya, OJK menetapkan sejumlah bentuk relaksasi kebijakan bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, antara lain:

  • Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit hingga Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar bagi kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Khusus untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru bagi debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah, sehingga tidak menerapkan ketentuan one obligor.

Dian menegaskan, kebijakan relaksasi tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang pemulihan bagi debitur yang terdampak bencana alam.

Adapun penetapan kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...