OJK Blokir 30.392 Rekening Terindikasi Judi Online, Tingkatkan Perlindungan Konsumen Perbankan

Ilustrasi Judi Online 

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online (judol) yang berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan. Hingga Desember 2025, OJK telah berhasil memblokir sebanyak 30.392 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online, meningkat dari sebelumnya 29.906 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan perbankan serta perlindungan konsumen dari praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening dari sebelumnya 29.906 rekening, berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (11/12/2025).

Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pengembangan laporan, termasuk proses penutupan rekening yang terbukti digunakan untuk aktivitas judi online.

Dian menjelaskan, langkah tersebut dilakukan melalui pencocokan data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan proses enhanced due diligence (EDD) guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC).

“Kami meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian, termasuk melakukan EDD terhadap rekening-rekening yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online,” jelasnya.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, guna memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal.

Melalui langkah ini, OJK berharap sistem perbankan nasional tetap terjaga integritasnya, serta masyarakat terlindungi dari dampak negatif judi online yang dapat merugikan kondisi sosial dan ekonomi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...