Lapas Pematangsiantar Benarkan Pembebasan Bersyarat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga

Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar bersama salah satu pejabat pemasyarakatan saat memberikan keterangan terkait pembebasan bersyarat narapidana yang telah memenuhi syarat hukum dan administrasi.

GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara terkait pembebasan bersyarat (PB) narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga. Pihak Lapas menegaskan bahwa PB tersebut telah diberikan secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan pada Oktober 2025.

Kepala Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar, Davy Bartian, membenarkan bahwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga saat ini sudah berada di luar lapas karena sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.

“Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat, memang posisinya berada di luar lapas. Untuk bisa memperoleh PB, yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk pembayaran denda atau uang pengganti,” ujar Davy Bartian kepada wartawan, Jumat (13/12/2025).

Davy menjelaskan, selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dinilai berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin. Hal tersebut menjadi dasar bagi yang bersangkutan untuk memperoleh remisi dan diusulkan mengikuti program pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran, sehingga memenuhi syarat untuk diusulkan PB dan akhirnya mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat,” lanjutnya.

Selain itu, Davy juga mengungkapkan bahwa seluruh denda yang dibebankan kepada Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah dibayarkan melalui kuasa hukum kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara.

“Denda-denda tersebut telah dibayarkan oleh kuasa hukum atau keluarga ke kejaksaan. Selama masa PB, yang bersangkutan berada di bawah pengawasan dan bimbingan BAPAS (Balai Pemasyarakatan),” jelasnya.

Ia menambahkan, secara administratif Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah memenuhi seluruh persyaratan umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sudah ditandatangani atas nama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB,” ungkap Davy.

Davy Bartian menegaskan bahwa mekanisme pembebasan bersyarat telah dijalankan sesuai prosedur. Ia juga mempersilakan pihak-pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut untuk berkoordinasi langsung dengan pihak terkait.

“Kalau ingin penjelasan lebih detail, bisa datang ke kantor Lapas menemui Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, atau meminta penjelasan langsung ke kementerian maupun Komisi XIII DPR RI,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...