Pasca Banjir Medan, DPRD Minta Kecamatan Bergerak Cepat Angkut Sampah Lingkungan

Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di Kecamatan Medan Timur dan Medan Tembung.

GIMIC.ID, MEDAN — Pasca banjir yang melanda Kota Medan pada 27 November 2025, persoalan sampah masih menjadi keluhan serius di tengah masyarakat. Meski air telah surut, tumpukan sampah terlihat berserakan di sejumlah lingkungan akibat terbawa arus banjir. Tidak hanya sampah rumah tangga, volume sampah juga meningkat karena banyaknya perabotan warga yang rusak setelah terendam air.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui pihak kecamatan untuk segera mengambil langkah cepat dengan mengangkut sampah-sampah yang menumpuk di lingkungan warga agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

“Pasca banjir air memang sudah surut, tetapi sampah masih menjadi polemik di setiap lingkungan. Kita minta agar pihak kecamatan segera mengangkut sampah, sehingga lingkungan tidak kumuh dan tetap bersih,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Timur dan Medan Tembung, Selasa (7/12/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa sampah yang dibiarkan menumpuk dan tidak segera diangkut berpotensi menimbulkan dampak serius di kemudian hari. Selain merusak estetika kota, sampah juga dapat menjadi sumber penyakit yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama setelah terjadi bencana.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius karena sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Pasca bencana, aspek kesehatan menjadi hal yang paling penting untuk dijaga,” tegas perempuan yang akrab disapa Lela tersebut.

Di sisi lain, Lailatul Badri juga mengingatkan masyarakat Kota Medan agar mengambil pelajaran dari peristiwa banjir yang terjadi. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, yang selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir.

“Mari kita jaga lingkungan kita, terutama sungai. Jangan biarkan ada yang membuang sampah ke sungai, karena dampaknya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” ujarnya.

Penguatan Aturan dalam Perda Persampahan

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan telah ditetapkan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Dalam perubahan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pasal yang diperbarui, yakni Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut terdapat pada Pasal 30, yang mewajibkan Camat untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan persampahan kepada dinas terkait paling sedikit satu kali dalam tiga bulan. Laporan tersebut harus memuat data jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

Selain itu, Perda ini juga tetap memuat sanksi pidana bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pengelolaan persampahan. Dalam Bab XVI tentang Ketentuan Pidana, disebutkan bahwa:

  • Pasal 1: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.
  • Pasal 2: Setiap badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dapat dikenakan denda paling banyak Rp50 juta.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini secara keseluruhan terdiri dari 37 pasal dan 17 bab, yang menjadi dasar hukum pengelolaan persampahan di Kota Medan.

Sementara itu, pada Pasal 13, Pemko Medan juga diwajibkan untuk melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan, baik kepada aparatur maupun masyarakat, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kapasitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Dengan penerapan Perda tersebut dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, DPRD Kota Medan berharap persoalan sampah pasca banjir dapat ditangani secara cepat, efektif, dan berkelanjutan demi menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...