OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit bagi Debitur Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan keterangan resmi dalam konferensi pers terkait kebijakan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

GIMIC.ID, JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan untuk debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada Rabu (10/12), setelah dilakukan pengumpulan data di lapangan dan asesmen mendalam terkait dampak bencana terhadap aktivitas ekonomi daerah.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah mitigasi risiko untuk mencegah dampak sistemik akibat bencana serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

Penerapan perlakuan khusus untuk sektor perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

Adapun bentuk perlakuan khusus yang diberikan meliputi:

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berbasis ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon hingga Rp10 miliar.
  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik untuk pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
    • Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
  3. Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk fasilitas baru, sehingga tidak menerapkan prinsip one obligor.

Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selain sektor perbankan, OJK juga meningkatkan pengawasan dan koordinasi di sektor perasuransian guna memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana.

OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk:

  • Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
  • Menyederhanakan dan mempercepat proses klaim asuransi.
  • Melakukan pemetaan polis yang terdampak bencana.
  • Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
  • Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
  • Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta pihak reasuradur.
  • Menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

Melalui langkah-langkah ini, OJK memastikan bahwa masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana mendapatkan kemudahan layanan keuangan serta dukungan penuh untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...