KPPU Soroti Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital pada Pembukaan 3rd Jakarta International Competition Forum

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan pidato pembukaan dalam The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Jakarta, 11 Desember 2025.

GIMIC.ID, JAKARTA — Memasuki usia 25 tahun penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan perlunya reformasi besar-besaran dalam menghadapi disrupsi ekonomi digital. Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa struktur pasar konvensional yang selama ini dikenali telah bergeser secara fundamental akibat digitalisasi.

Menurut Ketua KPPU, tantangan di era digital bukan lagi sekadar soal harga dan volume produksi seperti pada model pasar tradisional, melainkan munculnya “tembok tak kasat mata” berupa efek jaringan (network effects), akumulasi data berskala raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma.

“Kekuatan jaringan, akumulasi data, dan algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang sangat tinggi bagi pelaku baru, khususnya UMKM. Ini tantangan nyata bagi penegakan hukum persaingan usaha,” ujar Ketua KPPU saat membuka forum 3JICF.

Melalui tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution,” KPPU memaparkan tiga langkah strategis agar regulasi persaingan tetap relevan di tengah perubahan teknologi yang cepat.

1. Reformasi Hukum

KPPU menilai regulasi persaingan usaha saat ini harus beradaptasi dengan bentuk dominasi baru, seperti:

  • Self-preferencing di platform digital,
  • Algorithmic tacit collusion,
  • Penguasaan data konsumen secara masif.

Model penanganan berbasis kasus perlu bertransformasi menjadi pendekatan risk-based standard agar potensi monopoli dapat dicegah bahkan sebelum pasar mengalami distorsi.

2. Penyelarasan Regulasi Internasional

Karena pasar digital bersifat lintas batas negara, Indonesia perlu menyelaraskan standar dengan praktik global. Hal ini menjadi sangat penting mengingat Indonesia tengah dalam proses aksesi OECD dan menjadi anggota baru BRICS.

Merger global, akuisisi data, hingga penguasaan talenta digital harus dihadapi dengan kerangka regulasi yang kompatibel dengan negara lain. Forum ini turut menghadirkan pakar internasional seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) serta akademisi nasional Prof. Rhenald Kasali, untuk memperkaya perspektif mengenai dinamika persaingan global.

3. Evolusi Penegakan Hukum

Ketua KPPU menegaskan bahwa kebijakan tanpa eksekusi hanyalah slogan. Memasuki usia 25 tahun, KPPU memperkuat perangkat penegakan hukumnya melalui:

  • Pemanfaatan forensik digital dan AI untuk mendeteksi persekongkolan tender,
  • Perlindungan UMKM dari kontrak eksploitatif dalam ekosistem digital,
  • Penegakan hukum berbasis data yang lebih presisi.

Langkah ini sejalan dengan prioritas nasional dalam Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial.

Forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes). Menurut KPPU, reformasi persaingan usaha merupakan kunci untuk menciptakan contestable market atau pasar yang terbuka bagi pemain baru, sehingga dapat memacu inovasi dan memperkuat struktur ekonomi.

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk tumbuh,” tegas Ketua KPPU.

Dengan terbentuknya pasar yang kompetitif dan minim hambatan struktural, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai visi pembangunan jangka panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...