Aduan Warga Naik Level, Propam Polda Sumut Naikkan Status Penyelidikan ke Pemeriksaan Pendahuluan
Dua orang pelapor menunjukkan dokumen laporan resmi usai membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
GIMIC.ID, MEDAN — Aduan yang diajukan warga Medan, Alamsyah, resmi naik tahap. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memastikan bahwa proses penyelidikan telah tuntas dan dugaan pelanggaran kode etik sejumlah oknum polisi kini resmi meningkat ke tahap pemeriksaan pendahuluan.
Perkembangan tersebut tertuang dalam surat resmi Bidpropam Polda Sumut bertanggal 10 Desember 2025, yang menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran. Dengan demikian, penanganan dilimpahkan kepada Subbid Wabprof untuk proses lanjutan sesuai mekanisme internal Polri.
Kuasa hukum pelapor, yang juga kuasa hukum FKPPI Rayon Tanjung Morawa, Alamsyah, S.H., M.H., menilai peningkatan status perkara ini merupakan bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan dan ditindak secara profesional oleh aparat.
“Ini bukan soal siapa, tetapi soal tanggung jawab. Ketika Propam menyatakan adanya dugaan pelanggaran dan meneruskannya ke pemeriksaan pendahuluan, maka proses hukum internal harus benar-benar dijalankan secara objektif,” tegas Alamsyah.
Ia juga menyampaikan harapan agar Kapolresta Deli Serdang mengambil langkah tegas terhadap salah satu pejabat di lingkungan kepolisian yang dilaporkannya.
“Harapan saya, Kapolresta segera mencopot Jimmi Diapari sebagai Kanit Pidum Polresta Deli Serdang. Karena sampai hari ini, sudah terlalu banyak dugaan rekayasa administrasi penyidikan dan banyak laporan terkait perbuatannya yang masuk ke Propam dan Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, Propam Polda Sumut menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan masih berada pada status dugaan dan tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, naiknya penanganan ke tahap pemeriksaan pendahuluan menjadi sinyal kuat bahwa aduan warga kini memasuki fase yang lebih serius, dengan potensi penindakan apabila terbukti terjadi pelanggaran etik maupun disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid/Red)

Komentar