Wawako Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Komoditas Ilegal Pembawa Hama dan Penyakit Karantina

Wakil Wali Kota Tanjungbalai bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara serta unsur Forkopimda melakukan pemusnahan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK hasil penindakan di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung, Senin (8/12/2025).

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang tidak memenuhi syarat karantina serta sisa sampel uji laboratorium Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara Satuan Pelayanan Tanjungbalai–Asahan.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Jalan H. Adlin Siddin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (8/12/2025).

Media pembawa yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dan pengawasan sepanjang Maret hingga November 2025 di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai–Asahan, serta sisa sampel pemeriksaan laboratorium.

Barang-barang tersebut terdiri dari:

1. Media Pembawa HPHK

  • Kulit ular: 1 koli (asal Surabaya)
  • Produk asal Malaysia:
    • Nugget ayam 9 kg
    • Bakso daging 5,1 kg
    • Sosis ayam 7,4 kg
    • Daging olahan sapi 18,9 kg
    • Kulit sapi 8,5 kg
    • Daging ayam 3,6 kg

2. Media Pembawa HPIK (asal Malaysia)

  • Ikan tenggiri segar 1 kg
  • Ikan teri kering 9 kg
  • Udang kering 2 kg
  • Ikan tenggiri asin 4,2 kg
  • Cumi segar 2 kg
  • Ikan asin 0,7 kg
  • Olahan kepiting 1 kg
  • Fish cake tenggiri 2 kg
  • Nugget ikan tenggiri 0,8 kg

Meliputi produk pertanian dan buah-buahan, seperti beras ketan, bawang merah, bawang putih, benih bunga, alpukat, jeruk, anggur, durian, mangga, rambutan, cabe kering, dan lainnya.
Total komoditas mencapai ratusan kilogram, termasuk:

  • Buah anggur: 55 kg
  • Mangga: 75,4 kg
  • Durian: 27,2 kg
  • Bibit kelapa sawit Asahan: 50.370 butir

4. Sisa Sampel Laboratorium

Antara lain pisang, salak, pepaya, ubi jalar, madu, telur ayam, lengkuas, kunyit, serta 615 sampel darah sapi dan kerbau. Semua dimusnahkan sesuai prosedur.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, N. Prayitno Ginting, menyampaikan apresiasi atas kehadiran pemerintah daerah serta unsur Forkopimcam. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting mencegah masuknya penyakit berbahaya ke wilayah Tanjungbalai–Asahan.

“Hari ini kita memusnahkan barang tangkapan yang mengandung risiko virus. Semua merupakan hasil penindakan petugas Karantina dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Prayitno menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan amanat UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberikan kewenangan kepada Karantina untuk menahan, menolak, serta memusnahkan komoditas yang tidak memenuhi syarat.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, mengapresiasi kerja keras Karantina dalam menindak masuknya barang ilegal yang berisiko membawa virus dan hama penyakit.

“Kami sangat mendukung upaya Karantina. Langkah ini bukan hanya menjaga kesehatan masyarakat, tetapi juga melindungi pelaku usaha dan UMKM di Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga untuk memastikan barang ilegal tidak lagi beredar.

“Dengan kolaborasi yang lebih kuat, kita pastikan komoditas ilegal tidak masuk lagi ke wilayah kita. Saat ini pelaku UMKM sedang mengembangkan produk lokal—mohon doa agar bisa menembus pasar luar daerah bahkan luar negeri,” tambahnya.

Seluruh komoditas dimusnahkan melalui proses:

  1. Penyiraman cairan disinfektan
  2. Penyiraman cairan M4 pertanian
  3. Pembakaran HPHK, HPIK, dan OPTK

Karantina memastikan seluruh proses aman, ramah lingkungan, dan telah mendapatkan persetujuan pemilik komoditas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai–Asahan Domu Sinaga, perwakilan Bea Cukai Teluk Nibung Januar Achriza, Asisten Ekbang Tajul Abrar Nur Ritonga, Forkopimcam Datuk Bandar, Kadis Pertanian dan Pangan Drh. Muslim, serta jajaran Karantina Tanjungbalai-Asahan.

breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kurniawan)

Komentar

Loading...

Berita Hari Ini