Anggota DPRD Langkat Muhammad Rizki Rifai, S.H., Gelar Sosialisasi Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kecamatan Wampu

Anggota DPRD Langkat Muhammad Rizki Rifai, S.H., memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 di Kecamatan Wampu, Selasa (9/12/2025).

GIMIC.ID, LANGKAT — Upaya memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Langkat. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaran Minuman Beralkohol, yang digelar pada Selasa (9/12/2025) di Kecamatan Wampu.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Muhammad Rizki Rifai, S.H., Anggota DPRD Kabupaten Langkat, dan menghadirkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat sebagai narasumber utama yang menyampaikan substansi regulasi kepada peserta. Turut hadir pula Kepala Desa Paya Tusam, perangkat desa, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Muhammad Rizki Rifai menegaskan pentingnya pemahaman bersama mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak sosial negatif.

Peraturan daerah ini hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membatasi kegiatan ekonomi. Kita ingin memastikan setiap peredaran minuman beralkohol memiliki izin, diawasi, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, selaku narasumber, menjelaskan secara rinci isi Perda, mulai dari ketentuan perizinan, batasan penjualan, pengawasan pemerintah, hingga sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar. Ia menekankan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan dan sosial.

Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga peran kita bersama. Masyarakat perlu memahami bentuk pelanggaran serta mekanisme pelaporan agar upaya pengendalian bisa berjalan efektif,” paparnya.

Dalam sesi diskusi, peserta terlihat antusias menanyakan sejumlah isu, seperti aturan zonasi lokasi penjualan, peredaran miras oplosan, serta langkah pencegahan bagi remaja. Kehadiran Kepala Desa Paya Tusam juga memperkuat komitmen pemerintah desa dalam mendukung implementasi Perda di tingkat lokal.

Rizki Rifai menambahkan bahwa pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengawasan. “Jika ada pelanggaran di lapangan, jangan ragu melapor. Kami bersama instansi terkait pasti akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai Perda Nomor 10 Tahun 2019 semakin meningkat. Selain mendorong pengawasan yang lebih ketat, kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...