Satpol PP Tanjungbalai Jaring 24 Pasangan Tanpa Surat Nikah dan Temukan Dua Anak di Bawah Umur Saat Razia Pekat
Petugas Satpol PP Kota Tanjungbalai saat melakukan razia Pekat di salah satu rumah kos pada dini hari, memastikan identitas penghuni dan menegakkan Perda.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah penginapan dan rumah kos pada Minggu (7/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Razia dilakukan sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menjaga ketertiban umum serta moralitas di tengah masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung hingga pukul 02.30 WIB itu, petugas menjaring 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah. Lebih memprihatinkan, petugas juga menemukan dua anak di bawah umur berada di dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orang tua. Seluruhnya langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor Satpol PP.
Razia tersebut menyasar beberapa lokasi, di antaranya Penginapan Mes Al Karim, Penginapan Azizi, Penginapan Pancing, serta sejumlah rumah kos di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni, pengecekan kamar, hingga memastikan seluruh tamu mengisi buku tamu sesuai ketentuan.
Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menekan berbagai bentuk penyimpangan sosial di kota tersebut.
“Razia Pekat ini kita laksanakan untuk menegakkan Perda dan menjaga keamanan serta moralitas di Kota Tanjungbalai. Kami menemukan 24 pasangan yang tidak dapat menunjukkan surat nikah, bahkan dua anak di bawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orang tua,” ujarnya.
Pahala menambahkan, keberadaan anak di bawah umur di tempat yang tidak semestinya menjadi perhatian serius. Pihaknya telah melakukan pendataan serta memanggil orang tua atau wali untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Untuk pasangan yang tidak memiliki surat nikah, kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sementara anak di bawah umur akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah diberikan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya.
Selain menjaring pelanggar, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu serta memperketat pemeriksaan identitas guna mencegah terulangnya pelanggaran Perda.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Supriyatno, SH, selaku Koordinator Majelis Taklim Satpol PP dan Damkar yang juga menjabat sebagai Kasi Pencegahan Kebakaran, turut memberikan tausiah kepada 26 orang yang terjaring dalam razia itu.
Dalam tausiahnya, pria yang akrab disapa Mas Bam itu mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang dapat merugikan masa depan, serta mengajak seluruh yang terjaring untuk menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran berharga.
Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa razia Pekat akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari tindakan yang meresahkan masyarakat.
breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kurniawan)