Gubernur Aceh Tolak Izin Perjalanan Luar Negeri Bupati Aceh Selatan di Tengah Status Darurat Bencana
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyampaikan sikapnya terkait penolakan izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan dalam sebuah pertemuan resmi. (Dok. Pemerintah Aceh)
GIMIC.ID, BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Aceh Selatan, Mirwan. Permohonan tersebut diajukan pada 24 November 2025 dengan alasan penting, namun keputusan penolakan dari Gubernur Aceh baru disampaikan secara resmi pada 28 November 2025.
Keputusan penolakan itu, kata Mualem, didasarkan pada pertimbangan situasi Aceh yang sedang berada dalam status darurat bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem dan siklon tropis yang menyebabkan banjir di sejumlah kabupaten/kota.
“Surat izin perjalanan luar negeri Bupati Aceh Selatan tidak saya teken. Walaupun Mendagri yang teken, ya sudah, itu terserah sama dia. Tapi saya tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Tapi dia pergi juga, terserah. Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” ujar Mualem saat ditemui wartawan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Pernyataan Mualem ini sekaligus mempertegas bahwa Pemerintah Aceh meminta seluruh kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing selama masa tanggap darurat demi memastikan upaya penanganan bencana berjalan maksimal.
Di sisi lain, Bupati Aceh Selatan, Mirwan, memberikan klarifikasi terkait keberangkatannya menunaikan ibadah umrah di tengah situasi banjir yang melanda wilayahnya. Mirwan mengaku baru mengetahui keputusan Gubernur Aceh yang menolak permohonan izin perjalanan luar negerinya saat ia sudah berada di Tanah Suci.
Mirwan menjelaskan bahwa sebelum berangkat, ia telah melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik lokasi banjir untuk memastikan kondisi masyarakat dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai prosedur.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando. Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” kata Mirwan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Menurutnya, keberangkatan tersebut sudah direncanakan jauh hari sebagai bentuk nazar pribadi, namun ia menegaskan kegiatan pemerintahan tetap berjalan karena telah diatur melalui mekanisme penugasan dan koordinasi internal.
Meskipun Mirwan menegaskan bahwa penanganan banjir tetap berjalan, polemik ini memunculkan perhatian publik, mengingat pemimpin daerah memilih bepergian ke luar negeri pada saat wilayahnya berada dalam kondisi darurat bencana.
Gubernur Aceh menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai sanksi terkait keberangkatan tersebut berada pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengingat Mendagri juga memiliki otoritas dalam pemberian izin perjalanan dinas luar negeri.
Pengamat tata kelola pemerintahan di Aceh menilai bahwa ketidaksinkronan komunikasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat menjadi faktor yang memicu polemik ini. Transparansi alur perizinan serta koordinasi dalam situasi darurat dianggap perlu diperkuat untuk menghindari persoalan serupa di masa depan.
Hingga saat ini, sejumlah kecamatan di Aceh Selatan masih dilaporkan tergenang, meski sebagian besar wilayah mulai berangsur surut. BPBD Aceh Selatan, TNI, Polri, dan sejumlah relawan terus melakukan evakuasi, distribusi logistik, dan penanganan darurat lainnya.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh kepala daerah diharapkan terus berada di lokasi penanganan hingga kondisi dinilai sepenuhnya aman.
breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)