OJK Terbitkan POJK 29/2025 untuk Perkuat Industri Pergadaian Nasional
Ilustrasi industri pergadaian. OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk memperkuat tata kelola dan mempermudah perizinan usaha gadai.
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Regulasi baru ini bertujuan mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.
OJK menegaskan bahwa kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus meningkat, terutama bagi kelompok yang belum terjangkau lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan fleksibilitas agar tetap mampu bersaing tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Penyesuaian regulasi ini merupakan bagian dari dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha,” demikian pernyataan resmi OJK.
POJK 29/2025 memuat sejumlah penyesuaian penting, antara lain penyederhanaan perizinan usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, penyesuaian ketentuan rangkap jabatan penaksir, kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur, serta penambahan aturan pembukaan kantor cabang di luar negeri untuk perusahaan berskala nasional.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum, penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan proses rekomendasi pencatatan penerbitan efek.
Untuk mendukung perkembangan usaha syariah, OJK turut menyederhanakan penggunaan akad syariah, memberikan ruang bagi perusahaan pergadaian yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS), serta memperluas sumber pendanaan perusahaan pergadaian syariah.
POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025. OJK berharap kebijakan ini dapat memperkuat struktur industri pergadaian sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar