OJK Imbau Pelaku Usaha Gadai Segera Ajukan Izin sebelum Batas Waktu 12 Januari 2026

Suasana kegiatan OJK bersama Satgas PASTI Sumatera Utara. Otoritas Jasa Keuangan mengimbau pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin resmi agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan POJK 29/2025 dan UU P2SK sebelum batas waktu 12 Januari 2026.

GIMIC.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh pelaku usaha pergadaian yang hingga kini belum memiliki izin resmi agar segera mengajukan permohonan perizinan. Imbauan ini sejalan dengan mulai berlakunya POJK Nomor 29 Tahun 2025 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, pihak yang telah menjalankan usaha pergadaian sebelum undang-undang tersebut berlaku diwajibkan memiliki izin OJK paling lambat 12 Januari 2026. OJK meminta setiap pelaku usaha gadai untuk segera mengurus perizinan melalui Kantor OJK sesuai lokasi usaha masing-masing.

OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan perizinan merupakan hal mendesak untuk memastikan usaha pergadaian berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan, serta sesuai prinsip kehati-hatian. Tanpa izin resmi, operasional usaha berisiko melanggar ketentuan hukum sekaligus merugikan konsumen.

Selain mematuhi UU P2SK, langkah percepatan perizinan ini juga berkaitan dengan penyederhanaan persyaratan administratif pada POJK 29/2025, yang memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku usaha gadai skala kabupaten/kota.

OJK mengharapkan seluruh pelaku usaha gadai dapat segera menyesuaikan diri agar integritas industri pergadaian nasional tetap terjaga dan masyarakat memperoleh layanan yang aman serta terpercaya.

breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...