Laporan Tinggi Aktivitas Keuangan Ilegal, Kerugian Nasional Capai Rp7,9 Triliun
“Peserta Capacity Building Satgas PASTI Daerah Sumatera Utara berfoto bersama seusai sesi koordinasi dan penguatan upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Medan, Rabu (3/12/2025).”
GIMIC.ID, MEDAN — Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Berdasarkan data Satgas PASTI hingga 20 November 2025, laporan masyarakat terkait investasi dan pinjaman ilegal menunjukkan tren yang masih tinggi.
Satgas PASTI menerima 4.390 laporan investasi ilegal secara nasional, termasuk 196 laporan dari Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut, 354 entitas investasi ilegal telah dihentikan.
Untuk pinjaman online ilegal, jumlah laporan mencapai 17.965 laporan, termasuk 690 laporan dari Sumatera Utara, dengan 2.263 entitas pinjol ilegal yang berhasil ditutup.
Sejalan dengan meningkatnya kejahatan finansial digital, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memainkan peran krusial sebagai pusat koordinasi nasional dalam penanganan penipuan. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 15 November 2025, IASC telah menerima:
- 350.762 laporan penipuan,
- 12.975 laporan di antaranya dari Sumatera Utara,
- 576.822 nomor rekening dilaporkan mencurigakan,
- 108.779 nomor rekening berhasil diblokir,
- kerugian nasional mencapai Rp7,9 triliun,
- kerugian masyarakat Sumut mencapai Rp257 miliar,
- total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp386 miliar.
Data tersebut menunjukkan urgensi penanganan kolaboratif antar-otoritas untuk menekan kerugian masyarakat.
Untuk memperluas edukasi publik, Satgas PASTI dan IASC sejak 19 Agustus 2025 meluncurkan Kampanye Nasional “Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal”, yang disiarkan melalui ATM, aplikasi mobile banking, papan informasi publik, hingga media sosial.
OJK Sumut mengimbau masyarakat untuk terus memeriksa legalitas produk dan entitas keuangan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta mewaspadai modus penipuan berbasis impersonasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.
Satgas PASTI mengajak masyarakat segera melaporkan indikasi investasi ilegal, pinjol ilegal, atau aktivitas keuangan mencurigakan melalui kanal resmi:
- Website: sipasti.ojk.go.id
- Kontak OJK 157
- WhatsApp: 081 157 157 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
OJK Sumut mengapresiasi peran masyarakat dan seluruh pihak yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, serta menegaskan bahwa pelaporan cepat dan akurat akan mempercepat penindakan dan meminimalkan potensi kerugian.
breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)