Kasus Smartboard Tebing Tinggi: Kejati Sumut Tambah Satu Tersangka, Kadis Pendidikan Resmi Ditahan
Seorang pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard SMP di Kota Tebing Tinggi menjalani proses pemasangan borgol oleh petugas Kejati Sumut sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (4/12/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial IK, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, resmi ditahan pada Kamis (4/12/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang dalam perkara yang sama. Berdasarkan perkembangan penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti tambahan yang cukup kuat untuk menyeret IK sebagai tersangka berikutnya.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa IK diduga terlibat aktif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam posisinya tersebut, tersangka melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek ViewSonic melalui E-Katalog dari PT G.E.E.P Reseller.
Penyidik menduga tersangka dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan dalam aturan pengadaan barang dan jasa. Tindakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka IK disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, - Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau fasilitas yang melekat padanya hingga merugikan keuangan negara.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025. Tersangka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sehingga dapat menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kejati Sumut menyampaikan bahwa penyidikan kasus smartboard ini belum selesai. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan.
“Penyidikan masih berlangsung. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tindakan hukum sesuai ketentuan akan dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat,” tegas Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)