Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Medan: Nama Kasat Reskrim Polrestabes Disebut dalam Sidang
Terdakwa Zul Iqbal memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus kematian AYP di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Nama Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak tiri berinisial AYP yang berujung kematian. Hal itu terungkap saat terdakwa Zul Iqbal memberikan keterangannya di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/12/2025) sore hingga malam.
Dalam persidangan tersebut, Zul Iqbal menyebut bahwa dirinya sempat mendapat ancaman dari Bayu. Ancaman itu diduga terjadi setelah sejumlah wartawan mewawancarai Zul di ruang tahanan Polrestabes Medan.
“Saya pernah didatangi Kasat Reskrim dan bilang ‘kau manuver, ya. Ku matikan kau’. Seorang Kasat Reskrim AKBP Bayu bilang begitu,” ujar Zul di hadapan majelis hakim.
Zul juga mengaku dirinya mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota polisi yang disebut berada di bawah komando Kasat Reskrim saat itu. Ia mengklaim dipukuli dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya terkait kematian AYP.
Dalam sidang, Zul bersama penasihat hukumnya menunjukkan foto-foto wajah lebam yang disebut sebagai bukti bekas pemukulan yang dialaminya.
“Saat itu saya diintimidasi, dipaksa, diarahkan mereka saat prarekonstruksi. Mereka bilang ‘sudah kau ikuti saja’. Saya dipukuli di depan anak istri saya,” ucapnya.
Zul menambahkan, adegan prarekonstruksi yang dibuat penyidik sepenuhnya ia bantah. Bahkan, ia menunjukkan hasil prarekonstruksi yang tidak memiliki tanda tangan dirinya.
“Saya tolak semuanya. Tidak pernah saya tanda tangani. Saya mau panggil pengacara sendiri tapi tidak diizinkan. Saya dipaksa memakai pengacara prodeo. Saya dipukuli di depan pengacara prodeo itu, habis muka saya, Yang Mulia,” katanya.
Menurut Zul, pengacara prodeo yang disediakan penyidik Polrestabes Medan tidak melakukan upaya apa pun untuk membela dirinya saat dugaan penyiksaan terjadi.
Zul juga menyampaikan bahwa upaya dirinya melaporkan dugaan tindakan semena-mena itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak membuahkan hasil. Sebab, ia mengaku dipukuli lagi saat hendak membuat pengaduan.
“Begitu saya mengadu saja dengan PH saya, saya diberitahu kepala kamar untuk memukuli saya satu jam sekali. Mereka diperintahkan Grace, Johan, dan Bambang, petugas Tahti,” ujar Zul.
Zul menuturkan bahwa penangkapan dirinya dan Pia — ibu kandung AYP — dilakukan tanpa adanya surat perintah.
“Saya didatangi ke rumah tidak pakai surat. Tanggal 27 Maret 2025 saya sudah ditahan tanpa surat perintah penahanan. Pia juga ditahan, tapi kami dipisahkan ruangannya,” jelasnya.
Dalam persidangan, Zul juga menyampaikan dugaan bahwa pelaku sebenarnya dalam kasus tewasnya AYP adalah ibu kandungnya sendiri, Anlyra Zafira Lubis alias Pia. Menurut Zul, AYP meninggal di pangkuan Pia dengan kondisi mengeluarkan darah dari mulut.
“Anak itu sering mau dibuang sama ibu korban, tapi saya halangi. Saya tidak menyalahkan, tapi korban itu meninggal di pangkuan mamaknya,” kata Zul.
Selain mencabut sebagian keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutnya hasil rekayasa penyidik, Zul juga menyatakan bahwa keterangan itu bukan berasal darinya.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan untuk menghadirkan saksi verbalisan — penyidik yang memeriksa Zul — pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung Jumat, 5 Desember 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)