1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Ekonomi
  4. Nasional

KPPU Kawal “Persaingan Terpimpin” untuk Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Pemerintahan Prabowo–Gibran

Oleh ,

Wakil Ketua KPPU Aru Armando berdialog dengan jurnalis dalam kegiatan Media Connect 2025 bertema “Potret Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM dalam Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” di Abeto Menteng, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi ambisi besar yang menuntut investasi masif, efisiensi pasar, dan regulasi yang kuat. Namun, sejarah menunjukkan bahwa pertumbuhan tinggi tanpa pengawasan yang ketat justru berpotensi menimbulkan ketimpangan. Di titik inilah peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi sangat krusial sepanjang satu tahun pemerintahan berjalan.

KPPU menegaskan bahwa paradigma pengawasan persaingan kini memasuki fase baru yang disebut guided competition atau persaingan terpimpin. Dalam konsep ini, pasar tetap diberi kebebasan beroperasi, namun negara turun tangan secara tegas bila terjadi distorsi, monopoli, atau praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.

Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan,” tegas Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/12).

Langkah pengawasan KPPU selama 2025 menunjukkan bahwa pendekatan persaingan terpimpin bukan sekadar jargon. Sepanjang periode hingga 30 November 2025, total denda yang dijatuhkan KPPU mencapai Rp695 miliar, jumlah yang melesat dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, denda yang telah dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp52,9 miliar, menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha.

Tingginya angka denda tersebut menjadi sinyal kuat bagi pasar: pemerintah tidak mentoleransi praktik usaha yang merugikan konsumen maupun mematikan kompetitor.

Di sisi lain, aktivitas merger dan akuisisi juga naik signifikan. KPPU menerima 141 notifikasi transaksi dengan nilai total mencapai Rp1,3 kuadriliun. Tren ini menunjukkan geliat hilirisasi di sektor pertambangan dan logistik. Namun, KPPU mengingatkan bahwa peningkatan transaksi besar berpotensi menciptakan konsentrasi pasar yang harus diawasi agar tidak berujung pada oligopoli yang merugikan pelaku usaha lokal.

Selain mengawasi korporasi besar, KPPU juga memperkuat fungsi pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus sepanjang 2025, sebagian besar berkaitan dengan persekongkolan tender, khususnya pada proyek infrastruktur, kesehatan, hingga energi.

Penegakan di sektor ini menjadi bagian dari dukungan KPPU terhadap Asta Cita pemerintah, terutama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan bebas dari kartel proyek.

Pada sisi lain, KPPU juga menangani isu kemitraan UMKM. Praktik bundling yang merugikan peternak ayam telah dihapuskan, sementara lebih dari 5.000 mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih transparan dan adil. Perbaikan regulasi ini dianggap sebagai langkah penting menuju hubungan usaha yang lebih setara dan berkeadilan.

KPPU turut berperan aktif dalam memastikan program nasional tidak menjadi lahan rente. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), KPPU memberi rekomendasi awal kepada Presiden agar proses pemilihan mitra dilakukan secara transparan, tidak didominasi pemasok besar, serta memprioritaskan UMKM dan koperasi.

“Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat,” tegas Aru.

Di sektor energi, KPPU mendorong kebijakan open access jaringan gas dan mengawasi ketat potensi praktik anti-persaingan dalam penyediaan energi nasional.

Memasuki era digital, modus kartel tidak lagi dilakukan secara konvensional. Kolusi harga kini dapat dijalankan melalui algoritma yang mengatur harga otomatis. Praktik self-preferencing oleh platform digital besar — yang mengutamakan produk sendiri untuk menyingkirkan pelaku UMKM — menjadi ancaman nyata bagi kompetisi sehat.

KPPU menyatakan sedang mempersiapkan instrumen hukum baru guna mengantisipasi dan menindak praktik-praktik persaingan tidak sehat di ranah digital.

Selain itu, program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga dalam pengawasan. KPPU mendukung penguatan koperasi, namun mewanti-wanti agar sistem tata kelolanya tidak menutup akses usaha bagi warga desa lainnya.

Meski berbagai langkah telah dilakukan, tantangan Indonesia dalam meningkatkan persaingan masih besar. Laporan World Bank B-Ready 2024 menunjukkan skor persaingan pasar Indonesia berada di angka 52, tertinggal dari Vietnam dan Singapura. Sementara Indeks Persaingan Usaha berada pada level 4,95 dari skala 7.

Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, studi menunjukkan Indonesia membutuhkan peningkatan kualitas persaingan usaha hingga 29 persen, atau mencapai indeks minimal 6,33.

Persaingan usaha yang sehat bukanlah pelengkap pertumbuhan, melainkan fondasinya. Dengan memastikan level playing field yang adil, membuka akses pasar bagi pelaku usaha kecil, serta memperkuat penegakan hukum, KPPU menegaskan komitmennya menjaga agar manfaat pembangunan ekonomi dinikmati secara merata — bukan hanya oleh segelintir kelompok besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga