KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengondisian Lelang Proyek Jalur Kereta Api di Medan
Para tersangka kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek jalur kereta api di Medan saat digiring petugas KPK usai menjalani pemeriksaan.
GIMIC.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditangani melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga bersekongkol melakukan mufakat jahat dalam proses pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan tahap II. Dugaan praktik tersebut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (pokja), serta penyedia jasa melalui modus “asistensi” yang dilakukan sebelum maupun selama proses lelang berlangsung.
KPK menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan mengarahkan pemenang lelang hingga mengatur detail pekerjaan proyek, sehingga merugikan proses pengadaan yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif.
“Modus asistensi ini pada dasarnya merupakan upaya memanipulasi proses lelang. Pengondisian dilakukan agar pemenang tertentu bisa diarahkan sejak awal,” ujar Juru Bicara KPK, menegaskan konstruksi perkara tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang mencuat dari OTT, di mana total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa di daerah.
“Kami mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah daerah menjalankan proses pengadaan secara akuntabel dan transparan. Proyek-proyek publik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi,” jelasnya.
KPK juga membuka peluang adanya tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar