Bea Cukai Kuala Namu Musnahkan 4.442 Barang Ilegal Senilai Rp519 Juta
Petugas Bea Cukai Kuala Namu bersama unsur lintas instansi memotong dan menghancurkan barang-barang ilegal hasil penegahan sebelum dimusnahkan melalui fasilitas incinerator, Rabu (3/12/2025). Pemusnahan dilakukan terhadap 4.442 unit barang dengan total nilai lebih dari Rp519 juta.
GIMIC.ID, DELISERDANG — Bea dan Cukai Kuala Namu memusnahkan sebanyak 4.442 unit Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari hasil penegahan terhadap barang-barang ilegal dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Lapangan Equinox Kantor Bea Cukai Kuala Namu dan Sarana Pemusnahan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Barang-barang tersebut sebelumnya ditegah karena termasuk dalam kategori dilarang atau dibatasi untuk diimpor, serta barang yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat mencapai Rp519.450.813.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi pendukung, antara lain Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Kanwil DJBC Sumut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Polres Deli Serdang, Kodim Deli Serdang, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar POM Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Balai Karantina Kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, serta perwakilan pengusaha TPS dan perusahaan jasa pengiriman.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Agus Amiwijaya.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata penindakan terhadap barang ilegal serta pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. Sesuai arahan Menteri Keuangan, kami berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Kegiatan ini terlaksana berkat sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat,” ujar Agus dalam sambutannya.
Seluruh barang dimusnahkan melalui proses pemotongan, penghancuran, kemudian dibakar menggunakan incinerator milik Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut hingga tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi:
- Perangkat telekomunikasi
- Produk berbahan kertas
- Kosmetik dan produk perawatan tubuh
- Obat-obatan dan makanan
- Alat kesehatan
- Mesin dan peralatan elektronik
- Produk nabati
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Kuala Namu menegaskan komitmennya dalam mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.
Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memperkuat kerja sama lintas instansi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan publik.
Bea Cukai Kuala Namu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam menekan pelanggaran serta menjaga stabilitas ekonomi dan sosial,” tulis Bea Cukai dalam pernyataannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)