1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Peristiwa

Aksi Pencurian Motor di Tanjung Balai Gagal, Pelaku Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polisi

Oleh ,

Pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti yang diamankan Polsek Teluk Nibung, mulai dari motor Honda Vario BK 3822 JAJ, pakaian pelaku, hingga peralatan yang digunakan untuk beraksi seperti obeng dan cutter.

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil digagalkan oleh korban bersama warga sekitar pada Selasa (02/12) dini hari.

Pelaku berinisial D (40), seorang nelayan, kini telah diamankan oleh Polsek Teluk Nibung setelah tertangkap tangan saat berusaha membawa kabur motor milik korban, Sunerwan (44). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian, SH, kejadian bermula ketika korban yang sedang tidur di lantai dua rumahnya mendengar suara alarm sepeda motornya berbunyi.

“Pelapor mendengar suara alarm sepeda motor berbunyi. Kemudian pelapor langsung turun ke bawah dan melihat seorang laki-laki di seberang rumahnya sedang membawa kabur sepeda motor miliknya,” jelas AKP Siburian.

Motor yang menjadi sasaran pencurian adalah Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi BK 3822 JAJ, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp13 juta.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela, lalu mengambil motor yang berada di ruang tamu. Setelah itu, pelaku mendorong motor tersebut menuju pintu depan dan mencoba melarikan diri.

Respons cepat korban membuat pelaku panik hingga berhasil ditangkap warga tak jauh dari lokasi kejadian. Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung di bawah pimpinan Kanit Reskrim langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

Kapolsek Teluk Nibung menegaskan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku D dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Siburian.

Kasus ini kini masih dalam proses pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kurniawan)

Baca Juga