1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Pendidikan

Skandal Smartboard Tebing Tinggi: Kejati Sumut Tahan Dua Direktur, Dugaan Mark Up Capai Rp7,7 Miliar

Oleh ,

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard SMP di Kota Tebing Tinggi digiring petugas Kejati Sumut saat proses penahanan di Medan, Rabu (26/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua direktur perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga menjadi ladang praktik mark up berjamaah dengan selisih harga mencapai miliaran rupiah.

Dua tersangka yang telah ditahan yakni BPS, Direktur Utama PT BP selaku distributor, dan Drs. BGA, Direktur Utama PT GEEP selaku perusahaan penyedia barang. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, serta penggeledahan di beberapa lokasi.

Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 24 Oktober 2025.

Dalam hasil penyidikan terungkap pola penggelembungan harga yang signifikan. PT GEEP membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110.000.000 per unit untuk 93 unit, dengan total nilai transaksi mencapai Rp10.230.000.000.

Namun, PT BP ternyata membeli produk yang sama dari PT Ghalva Technologies selaku perusahaan principal (pemegang lisensi resmi ViewSonic) dengan harga hanya Rp27.027.028 per unit. Total pengeluaran PT BP dari pihak principal hanya sebesar Rp2.513.513.604.

Artinya, terdapat selisih mencapai sekitar Rp7,7 miliar yang diduga sebagai hasil praktik mark up secara melawan hukum guna menguntungkan para tersangka dan pihak terkait lainnya.

Penyidik Kejati Sumut menegaskan dugaan kuat adanya rekayasa harga dalam proyek tersebut.

“Dalam proses penyidikan ditemukan perbedaan harga yang sangat signifikan antara harga dari principal dan harga yang dibebankan dalam proyek pengadaan. Hal ini mengindikasikan adanya kerja sama tidak sah untuk melakukan mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas penyidik Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan:

Kejati Sumut menegaskan perkara ini belum berhenti pada dua tersangka saja.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan,” tegas penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan, yang seharusnya bersih dari praktik korupsi dan fokus pada peningkatan kualitas fasilitas bagi siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga