KPPU Dorong Transparansi Pengadaan di Labusel, Soroti Risiko Persekongkolan Tender
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyerahkan cenderamata kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan usai audiensi terkait penguatan transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kantor Bupati Labusel, Kota Pinang.
GIMIC.ID, KOTA PINANG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mendorong penguatan transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dorongan tersebut disampaikan melalui audiensi resmi antara KPPU dan Pemkab Labusel yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Selasa (25/11/2025).
Audiensi itu diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Labusel, Ir. Ralikul Rahman, MT, yang hadir mewakili Bupati Labuhanbatu Selatan.
Dalam sambutannya, Ralikul Rahman menyampaikan apresiasi atas keberadaan KPPU sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam mengawasi kegiatan usaha guna menjaga kepentingan umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyambut baik kehadiran dan perhatian KPPU. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KPPU menegaskan bahwa sektor pengadaan pemerintah merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi risiko tinggi terjadinya persekongkolan tender. Oleh karena itu, KPPU menekankan pentingnya keterbukaan informasi, kemudahan akses terhadap dokumen evaluasi, serta respons cepat dan kooperatif dari perangkat pengadaan daerah.
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan KPPU bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, melainkan juga sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi masalah hukum sejak dini.
“Pengawasan ini bertujuan membantu pemerintah daerah memperbaiki efisiensi belanja publik, meningkatkan kualitas tata kelola, serta melindungi pemerintah dari tuduhan atau fitnah terkait proses tender yang tidak transparan,” jelas Ridho.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rangkaian pengawasan yang tengah berjalan, KPPU telah menjadwalkan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemilihan penyedia. Namun hingga jadwal pelaksanaan, pihak Pokja belum dapat hadir dan belum dapat dihadirkan oleh instansi terkait.
Situasi tersebut, menurut KPPU, menunjukkan perlunya penguatan koordinasi internal di lingkungan Pemkab Labusel agar proses pengawasan dapat berjalan objektif dan berbasis dokumen.
“Kehadiran perangkat pengadaan sangat krusial agar proses klarifikasi berjalan profesional dan transparan. Transparansi bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga tentang kesiapan pemerintah memberikan akses dan respons terhadap proses pengawasan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Labusel menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPPU dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan koordinasi internal, agar komunikasi dan tindak lanjut dengan KPPU ke depan dapat berjalan lebih efektif.
Melalui audiensi ini, KPPU dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sepakat memperkuat keterbukaan data dan evaluasi tender, memastikan perangkat pengadaan bersikap kooperatif, serta mendorong tata kelola pengadaan yang bersih, efisien, dan kompetitif.
KPPU berharap langkah ini menjadi titik awal penguatan integritas dalam proses pengadaan di Labusel, sehingga proyek-proyek pembangunan daerah dapat terlaksana secara berkualitas, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)