Kajati Sumut Setujui Restorative Justice Dua Perkara Pidana Asal Kejari Asahan
Suasana ekspose perkara Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diikuti jajaran pimpinan dan pejabat struktural bidang Tindak Pidana Umum, membahas penyelesaian dua perkara asal Kejaksaan Negeri Asahan melalui pendekatan keadilan restoratif.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum memutuskan penyelesaian dua perkara tindak pidana asal Kejaksaan Negeri Asahan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil usai pelaksanaan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang dipimpin langsung oleh Kajati Sumut bersama Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH serta jajaran pejabat struktural bidang Tindak Pidana Umum. Ekspose dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, SH, MH.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice melibatkan tersangka Rizky Inanda dan Suhendri. Berdasarkan kronologi, pada 6 September 2025 di Dusun II Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban, Sahrul. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada Suhendri.
Atas perbuatannya, Rizky Inanda dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara Suhendri dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Indra Hasibuan menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice dalam kasus ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan kemanusiaan dan sosial.
“Berdasarkan fakta, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya. Tindakan pencurian dilakukan bukan karena niat kriminal, melainkan terdorong kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anak tersangka yang harus segera ditangani,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp kepada media.
Selain itu, kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan permintaan maaf tersebut diterima secara ikhlas. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat setempat, termasuk Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, yang meminta agar perkara diselesaikan secara damai demi menjaga keharmonisan warga.
“Antara korban dan tersangka merupakan warga satu kampung. Dengan pertimbangan rasa kemanusiaan dan demi menjaga hubungan sosial yang harmonis, maka permohonan Restorative Justice dikabulkan,” tambahnya.
Indra menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bertujuan untuk menghindari permusuhan berkepanjangan di tengah masyarakat serta menciptakan kembali hubungan yang damai dan berkeadilan.
“Pemenjaraan bukan selalu solusi terbaik. Yang utama adalah bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya tetap dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” tegas Indra Hasibuan.
Pasca penyelesaian perkara tersebut, hubungan antara korban dan para tersangka kini kembali membaik. Mereka sepakat untuk berdamai dan kembali hidup berdampingan sebagai bagian dari satu komunitas yang menjunjung nilai kekeluargaan dan kebersamaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)