Dinilai Langgar Etika, GEBRAK Desak Pemeriksaan Ketua KPID Sumut

Koordinator GEBRAK, Saharuddin, saat menyampaikan sikap terkait polemik seleksi Dirut PUD Pasar Medan di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memantik polemik serius. Sorotan tajam kali ini disampaikan Gerakan Berantas Korupsi (GEBRAK) menyusul lolosnya Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, sebagai salah satu dari 12 peserta yang melaju ke tahap akhir seleksi.

Pengumuman kelulusan tersebut disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, selaku Ketua Tim Seleksi, pada 21 November 2025. Namun, keterlibatan Anggia Ramadhan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Isu berkembang bahwa Anggia merupakan kandidat yang “dipersiapkan untuk dimenangkan” karena diduga mendapat dukungan dari salah satu partai politik tertentu. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan objektivitas proses seleksi jabatan strategis di BUMD milik Pemerintah Kota Medan itu.

Polemik semakin menguat karena masa jabatan Anggia Ramadhan sebagai Ketua KPID Sumut hingga kini masih aktif. Meski demikian, ia sudah terlebih dahulu mengikuti seleksi Dirut PUD Pasar Medan, langkah yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar etika jabatan publik.

GEBRAK menilai hal ini bertentangan dengan Bab VI Bagian Kesatu Pasal 13 dan 14 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Etika Kolegial dan Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran.

“Peraturan yang dibuat KPI justru diduga dilanggar oleh anggotanya sendiri. Tapi kemudian KPI seolah diam dan tidak menegakkan aturan tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar, untuk apa aturan dibuat jika tidak ditegakkan?” ujar Saharuddin, Koordinator GEBRAK.

Sebagai Ketua KPID Sumut, Anggia seharusnya menjaga independensi, fokus menjalankan fungsi pengawasan penyiaran, serta memegang teguh komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang telah dipercayakan negara kepadanya.

GEBRAK menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata administratif, tetapi telah menyentuh ranah integritas, etika publik, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Bahkan, fenomena ini dianggap mencederai prinsip seleksi terbuka dan profesional di lingkungan BUMD.

Selain itu, berdasarkan regulasi tata kelola BUMD, seorang pejabat direksi dapat dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi jabatan di instansi lain. Hal ini memperkuat anggapan publik bahwa tindakan Anggia berpotensi menyalahi norma hukum dan etika.

“Atas dasar itu, kami mendesak DPRD Sumatera Utara melalui komisi terkait untuk segera membentuk tim pemeriksa dengan mempedomani Pasal 15 PKPI Nomor 1 Tahun 2024 guna menelusuri dugaan pelanggaran etika serta indikasi intervensi politik dalam proses seleksi ini,” tegas Saharuddin.

Saharuddin juga mengingatkan bahwa DPRD Sumut memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi KPID Sumut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 7 Ayat (4), yang menyebutkan bahwa KPI Daerah diawasi oleh DPRD Provinsi.

“Artinya, DPRD Sumut berhak memanggil Anggia Ramadhan untuk dimintai klarifikasi atas polemik yang berkembang serta memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada sikap DPRD Sumut dan panitia seleksi Dirut PUD Pasar Medan. Masyarakat menuntut agar proses seleksi dilakukan secara transparan, profesional, bebas dari kepentingan politik, serta menjunjung tinggi prinsip good governance.

GEBRAK memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan membuka seluruh kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun konflik kepentingan dalam seleksi jabatan strategis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...