1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113,4 Miliar dari PT Nusa Dua Propertindo, Total Rp263,4 Miliar Telah Dikembalikan

Oleh ,

Jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan barang bukti uang hasil penyitaan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp113.435.080.000 dalam konferensi pers perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land, di Medan, Senin (24/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Pada Senin, 24 November 2025, PT Nusa Dua Propertindo menyerahkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp113.435.080.000 (seratus tiga belas miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah) kepada Penyidik Kejati Sumut. Pengembalian ini melengkapi pengembalian sebelumnya yang telah diterima pada 22 Oktober 2025 sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000 telah dikembalikan seluruhnya oleh pihak PT NDP kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kerugian Negara Akibat Hilangnya Aset 20 Persen Lahan HGU

Berdasarkan hasil perhitungan Ahli Kerugian Keuangan Negara, kerugian tersebut timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT Nusa Dua Propertindo untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Kewajiban tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab penuh PT NDP. Namun, melalui dugaan permufakatan jahat, kewajiban tersebut tidak direalisasikan sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang beralih menjadi HGB.

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan beberapa tersangka, yakni:

Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pemulihan Hak Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, namun juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian negara ini dinilai sebagai bentuk nyata upaya pemulihan hak-hak negara sekaligus perjalanan menuju sistem penegakan hukum yang berkeadilan, dengan tetap menjaga keberlangsungan operasional korporasi dan melindungi hak-hak konsumen yang beritikad baik.

“Penegakan hukum harus tetap menjamin hak para konsumen yang telah beritikad baik, serta memastikan operasional korporasi berjalan normal, di sisi lain pemulihan kerugian negara dan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi tetap ditegakkan,” tegas pihak Kejati Sumut.

Penyidik juga mengimbau masyarakat, khususnya para konsumen perumahan yang telah melakukan transaksi secara sah, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba melakukan penguasaan ilegal terhadap aset yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Selanjutnya, seluruh dana pengembalian kerugian negara tersebut akan disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia pada Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga