1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Nasional
  4. Pemerintahan

Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas, Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi Ridwan Dalimunthe

Oleh ,

GIMIC.ID, MEDAN – Suasana persidangan kasus dugaan korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 memanas setelah Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe. Perintah itu disampaikan Majelis Hakim karena Ridwan dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dan terkesan berbelit, Kamis (20/11/2025).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Ketua As’ad Rahim beberapa kali menegur Ridwan yang disebut sebagai pemilik kegiatan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa. Ridwan diduga berupaya menutupi perannya dalam proyek tersebut.

Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka,” tegas hakim sambil meminta JPU memeriksa kembali keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait peran Ridwan.

Menanggapi instruksi tersebut, JPU kemudian membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebut adanya penyerahan sejumlah uang kepada beberapa pihak atas persetujuan Ridwan. Fakta itu semakin menambah ketegangan dalam persidangan.

Hakim pun kembali menegaskan agar JPU melakukan penyelidikan terhadap saksi tersebut.
Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunthe, biar selesai perkara ini,” ujar hakim.

Dalam keterangannya di hadapan majelis, Ridwan membantah bahwa uang Rp500 juta yang diterimanya dari Abe merupakan fee proyek. Ia mengaku bahwa uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi.
Saya meminjam uang sebesar Rp500 juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu dari mana asalnya. Saat itu saya sedang butuh. Saya dan Abe sudah lama berteman,” katanya.

Namun majelis hakim menilai pernyataan Ridwan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi lainnya. Ketidakkonsistenan tersebut membuat hakim meminta JPU mendalami lebih jauh peran Ridwan dalam proyek renovasi tersebut.

Sementara itu, terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe tetap pada keterangannya bahwa dirinya telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total sekitar Rp1 miliar. Perbedaan pernyataan kedua pihak semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam pelaksanaan proyek renovasi tiga puskesmas tersebut.

Kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini menjerat tujuh terdakwa yang mulai disidangkan sejak 26 September 2025. Mereka adalah:

Kasus ini mencuri perhatian publik mengingat melibatkan banyak pihak dan terkait langsung dengan anggaran peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga