Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Kasus Pungut Berondolan Sawit di Manduamas Lewat Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama jajaran mengikuti rapat dan ekspose penanganan perkara di Aula Kejati Sumut, dalam rangka pembahasan penerapan Restorative Justice terhadap perkara pencurian berondolan sawit yang akhirnya diputuskan dihentikan demi keadilan dan pemulihan sosial, Jumat (21/11/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi membebaskan tersangka Sopardi Tinambunan dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang perkebunan yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sibolga. Penghentian penuntutan dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice setelah terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Perkara ini bermula ketika Sopardi Tinambunan pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, diduga masuk ke area Blok 14 PT Nauli Sawit Kebun Manduamas, Desa Binjohara Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah. Di lokasi tersebut, tersangka memungut berondolan kelapa sawit yang berada di sekitar piringan pohon dan memasukkannya ke dalam karung yang dibawanya.
Atas perbuatannya, Sopardi sempat diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dalam perkembangannya, tersangka dan pihak PT Nauli Sawit telah menyatakan sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa syarat apa pun. Perusahaan juga telah menerima permintaan maaf dari tersangka, yang mengakui perbuatannya dilakukan karena desakan kebutuhan ekonomi.
Selain itu, tokoh agama setempat turut mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, demi memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan secara layak.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely serta jajaran bidang Pidana Umum telah melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur E Bidang Pidana Umum sebagai bagian dari prosedur persetujuan penerapan Restorative Justice.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan menghentikan penanganan perkara dengan pertimbangan seluruh syarat formil dan materil Restorative Justice telah terpenuhi.
“Kami melihat dan mempertimbangkan kondisi situasi tersangka, kemudian diputuskan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan catatan pelaku harus dapat memperbaiki sikap dan dirinya, agar dapat kembali ke keluarganya dan bekerja secara baik serta layak untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar Kajati Sumut melalui Indra Ahmadi.
Indra menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan semata-mata untuk membebaskan pelaku, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang berimbang di tengah masyarakat.
“Jaksa menerapkan Restorative Justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarakat dan memulihkan keadaan ke semula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan yang baik di lingkungan sosial,” tegasnya.
Kebijakan penghentian penuntutan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan, terutama terhadap perkara-perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas.
Melalui pendekatan Restorative Justice, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali produktif di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)