1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Mantan Kadispera PUPR Sumut Didakwa Terima Suap Dua Proyek Jalan Senilai Rp165,8 Miliar

Oleh ,

Para terdakwa duduk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU KPK dalam sidang perdana kasus dugaan suap proyek peningkatan struktur jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11).

GIMIC.ID, MEDAN — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, kini harus duduk di kursi terdakwa atas tuduhan menerima suap dari dua proyek peningkatan struktur jalan.

Kedua pejabat tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11), dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut mengacu pada Surat Dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU KPK menjelaskan bahwa Topan dan Rasuli diduga menerima sejumlah uang dari pihak kontraktor sebagai imbalan atas kelancaran pengerjaan dua proyek jalan bernilai total Rp165,8 miliar.

Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, yang mengatur larangan menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. Alternatifnya, keduanya juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan hadiah yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.

JPU menambahkan bahwa dakwaan tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena perbuatan diduga dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti, kedua terdakwa terancam pidana 4 hingga 20 tahun penjara.

"Para terdakwa diduga berperan aktif dalam menerima pemberian tersebut, dengan tujuan mempengaruhi pelaksanaan proyek-proyek strategis di lingkungan Dinas PUPR Sumut," ujar jaksa dalam persidangan.

Menurut dakwaan, suap tersebut berasal dari dua proyek peningkatan struktur jalan yang dikelola UPTD Gunung Tua. Pengerjaan proyek bernilai ratusan miliar itu disebut-sebut menjadi incaran berbagai pihak, sehingga pejabat yang berwenang memiliki posisi yang sangat strategis.

Uang suap diduga diberikan agar kontraktor mendapatkan kemudahan dalam pengurusan proses administrasi proyek, pencairan dana, hingga kelancaran pengerjaan di lapangan.

Sidang perdana ditutup setelah jaksa selesai membacakan dakwaan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para saksi dari KPK.

KPK menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur daerah yang kerap rawan disusupi praktik korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga