1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Pejabat dan Satpam UDA Medan Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan Sesama Satpam

Oleh ,

WR II UDA Medan, Yudi Saputra (kanan), dan Nanda Ram (kiri) saat menjalani sidang pleidoi di PN Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dan seorang satpam kampus bernama Nanda Ram, masing-masing dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap satpam UDA Medan lainnya, Heri Suwardi Tinambunan.

Agenda persidangan terhadap kedua terdakwa telah memasuki tahap pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (17/11/2025) malam.

Pleidoi dibacakan langsung oleh para terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, didampingi penasihat hukum mereka, sebagai upaya membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam tuntutannya, jaksa Muhammad Rizqi Darmawan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan secara bersama-sama.

Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Saputra dan terdakwa Nanda Ram masing-masing dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tulis JPU dalam surat tuntutan yang diunggah pada laman SIPP PN Medan.

Usai pleidoi, kedua terdakwa dijadwalkan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim pada Selasa (18/11/2025).

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula dari keributan di lingkungan UDA Medan, Jalan T.D. Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban Heri Suwardi Tinambunan tengah bertugas menjaga area yayasan lama UDA. Tidak lama berselang, saksi Yehezkiel Fernandes Manurung datang dan menyampaikan bahwa situasi di dalam kampus tengah memanas.

Keduanya menuju lokasi dan melihat seseorang bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang (masih buron) berteriak agar pintu ditutup. Namun Heri dan Yehezkiel justru mendorong pintu untuk menyelamatkan Bendahara UDA Medan yang berada di dalam area tersebut.

Aksi tersebut membuat Wilson marah dan menuduh mereka hendak melakukan perampokan. Ia kemudian berteriak memanggil massa.

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson kembali bersama Yudi Saputra, Nanda Ram, dan delapan orang lainnya—lima di antaranya masih buron, yakni Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong. Mereka mendatangi pos satpam tempat Heri bertugas.

Massa tersebut membawa berbagai alat seperti stick kriket, besi, serta beberapa senjata tajam.

Tanpa banyak bicara, mereka langsung mengeroyok Heri. Korban dipukul berkali-kali dan diseret hingga ke belakang mobil milik Yudi. Pengeroyokan tersebut menyebabkan bibir Heri robek dan mengeluarkan darah, serta membuat dirinya tak berdaya.

Yudi disebutkan sempat menendang bahu kiri Heri dalam serangan tersebut.

Usai kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus mendatangi korban dan membantunya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Baca Juga