Pansus Minta Pemko Medan Perkuat Standar Keselamatan Gedung dan Armada Damkar dalam Ranperda P2K

GIMIC.ID, MEDAN — Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan pada sarana gedung, kawasan industri, permukiman, serta fasilitas umum menjadi salah satu poin penting yang harus diperkuat Pemko Medan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri, dalam rapat paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian laporan Pansus serta persetujuan bersama, Senin (17/11/2025).

“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasarana, dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela.

Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Medan sebagai OPD teknis harus melakukan berbagai langkah preventif, termasuk menyusun dan melaksanakan program edukasi dan sosialisasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat, sekolah, kawasan industri, dan perumahan.

“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan. Lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ditemukan bangunan yang tidak laik fungsi, segera dilakukan penertiban,” tegasnya.

Selain pencegahan, Lela menyoroti pentingnya kesiapsiagaan dalam penanggulangan kebakaran. Pemko Medan diminta memastikan ketersediaan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di seluruh wilayah kota agar respons dapat dilakukan dengan cepat.

“Lakukan juga pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam, seperti mobil pemadam, hidran, dan alat pelindung diri. Siapkan sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” tambahnya.

Dengan telah disetujuinya Ranperda P2K, Lela berharap Pemko Medan dapat lebih maksimal dalam menjalankan pencegahan, penanggulangan, penegakan, dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan.

“Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...