Kejari Medan Tahan Kasi Sarpras Medan Polonia Terkait Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi Tahun 2024
Petugas Kejaksaan Negeri Medan menggiring seorang tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda menuju ruang tahanan setelah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi.
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia berinisial KAL setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelanjaan BBM jenis solar subsidi pada tahun anggaran 2024.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka KAL untuk 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, di Medan, Senin (17/11).
Penahanan dilakukan setelah KAL memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. Sebelumnya, pada Rabu (12/11), penyidik Pidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni IAS selaku mantan Camat Medan Polonia, KAL selaku Kasi Sarpras, dan IRD, tenaga honorer kecamatan.
Sebelum KAL ditahan, penyidik lebih dulu menahan IAS di Rutan Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Medan, masing-masing untuk masa penahanan 20 hari.
“Tersangka KAL baru ditahan hari ini karena sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan resmi,” tegas Dapot.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran tahun 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi untuk operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun 2024,” ujarnya.
Rizza memaparkan bahwa total anggaran belanja BBM solar subsidi pada kegiatan tersebut mencapai Rp1,017 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya.
“Tersangka IAS dan KAL diduga memanipulasi dokumen realisasi pembelian BBM dan mempertanggungjawabkan volume yang tidak sesuai fakta, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Rizza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar