1. Beranda
  2. Keuangan
  3. Nasional
  4. Teknologi

Satgas PASTI Peringatkan Maraknya Penipuan Berbasis AI, 776 Aktivitas Keuangan Ilegal Diblokir

Oleh ,

Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada penipuan berbasis AI serta terus memperkuat patroli siber bersama berbagai kementerian dan lembaga.

GIMIC.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus ini semakin marak terjadi dan menimbulkan kerugian signifikan, terutama melalui teknik tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).

Satgas menilai, kemajuan teknologi AI tidak hanya memberikan manfaat, namun juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk menciptakan konten manipulatif yang dapat mengecoh masyarakat.

Modus Penipuan Berbasis AI

1. Tiruan Suara (Voice Cloning)

Melalui teknologi AI, pelaku dapat merekam, mempelajari, dan meniru suara seseorang dengan sangat mirip, seperti rekan kerja, teman, atau anggota keluarga. Dengan suara tiruan tersebut, penipu dapat melakukan percakapan dan meyakinkan korban bahwa mereka adalah orang yang dikenal.

2. Tiruan Wajah (Deepfake)

Teknologi deepfake memungkinkan pelaku membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang secara akurat. Video semacam ini sering digunakan untuk mengelabui korban, sehingga mereka percaya sedang berkomunikasi langsung dengan pihak yang sah.

Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk menerapkan langkah antisipatif berikut:

Dalam penindakan terbaru, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi menyebarkan data pribadi, serta 69 tawaran investasi ilegal. Sejumlah modus yang digunakan antara lain:

Upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal semakin diperkuat melalui bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke dalam struktur Satgas PASTI sejak awal 2025. Selain itu, Kementerian Agama RI turut melakukan patroli siber terhadap konten terkait umrah backpacker, penjualan visa, serta penawaran SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Saat ini, Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI dalam penguatan patroli siber nasional.

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, meliputi:

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 343.402 laporan penipuan dari masyarakat.

Data terbaru mencatat:

IASC menegaskan pentingnya pelaporan cepat agar dana korban masih berpeluang diblokir sebelum berpindah tangan.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui:

Masyarakat diharapkan tetap waspada, kritis, dan tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak logis, serta selalu memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum bertransaksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga