Rommy Van Boy Desak Kejari Medan Ungkap Aktor Lain di Balik Korupsi BBM Becak Sampah Polonia

GIMIC.ID, MEDAN - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BBM becak pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia. Ia menilai penetapan tiga tersangka, di mana dua telah ditahan, belum cukup untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Rommy menegaskan bahwa praktik korupsi dalam skema anggaran BBM tidak mungkin hanya dilakukan oleh camat dan kepala seksi sarana dan prasarana (Kasi Sarpras).

“Korupsi BBM tidak mungkin terjadi bila hanya dilakukan oleh dua pejabat itu. Kejari harus menelusuri dan menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Rommy, Kamis (13/11/2025).

Politikus Golkar yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu menilai tindakan tegas Kejari Medan sangat penting sebagai peringatan bagi aparatur pemerintah agar tidak menyalahgunakan dana publik.

“Pak Kejari jangan pandang bulu. Mereka yang menyelewengkan uang BBM becak pengangkut sampah ini telah berlaku dzalim terhadap petugas kebersihan yang bekerja di lapangan,” tegasnya.

Meski mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam menetapkan dan menahan dua tersangka, Rommy menekankan bahwa penegakan hukum belum tuntas.

“Kami percaya masih ada pihak lain yang terlibat. Karena itu, penegakan hukum harus dilanjutkan secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Medan menahan dua tersangka, yakni IAS, mantan Camat Medan Polonia sekaligus pengguna anggaran, dan IRD, tenaga honorer di kecamatan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan selama 20 hari.

Sementara tersangka lain, KAL, selaku Kasi Sarpras dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), belum ditahan karena mangkir dari pemeriksaan. Kejari menyatakan siap melakukan jemput paksa apabila diperlukan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bukti manipulasi pembelian BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp332 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hasil penyidikan, para tersangka diduga membuat laporan fiktif, termasuk volume BBM yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Bahkan ditemukan sejumlah kendaraan yang tercatat mengisi BBM pada hari ketika tidak beroperasi.

“Realisasi tidak akurat. Ada perbedaan signifikan antara volume yang dilaporkan dan penggunaan sebenarnya,” ujar Rizza.

Kejari Medan kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor, pemasok BBM, dan rekanan pengadaan.

“Kami dalami aliran dana serta pola pertanggungjawaban anggaran,” lanjutnya.

Kasus korupsi BBM ini mencuat setelah sejumlah pengangkut sampah mengeluhkan tidak menerima hak mereka sejak Juli 2024 hingga Maret 2025.

Setiap pengangkut sampah dijanjikan jatah Rp20 ribu per hari atau sekitar Rp600 ribu per bulan untuk biaya BBM. Di Kecamatan Medan Polonia terdapat 22 becak motor pengangkut sampah yang seluruhnya ditanggung anggarannya oleh kecamatan.

Namun, meski dana operasional telah dikeluarkan dari kas kecamatan, para petugas tidak pernah menerima hak tersebut. Ironisnya, seorang petugas disebut belum menerima haknya hingga ia meninggal dunia.

Pelaksana Harian Camat Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti, sempat menyatakan bahwa anggaran BBM tahun 2024 telah disalurkan melalui mandor, tetapi untuk anggaran 2025 belum terealisasi. Pernyataan itu kemudian terbantahkan oleh temuan penyidik.

Fakta-fakta inilah yang akhirnya menyeret dua dari tiga tersangka ke penahanan Kejari Medan dan membuka dugaan keterlibatan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...