Kejari Medan Tetapkan Erwin Saleh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah Erwin Saleh sebelumnya dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik Kejari Medan tanpa memberikan alasan yang jelas. Saat kegiatan MFF berlangsung, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, selaku instansi pelaksana kegiatan.
Pemanggilan terhadap Erwin tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-679/L.2.10/Fd.2/11/2025, yang diterbitkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan. Dalam surat tersebut, Erwin diminta hadir pada Kamis, 13 November 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro No. 5 Medan.
Namun, Erwin tidak hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Kasipidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-3/L.2.10/Fd.2/10/2025, tertanggal 14 Oktober 2025.
Kasipidsus Mochamad Ali Rizza menegaskan bahwa ketidakhadiran Erwin tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan penetapan tersangka tetap dilakukan.
“Iya, tetap akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/11/2025).
Ali Rizza juga membenarkan bahwa tim penyidik pada hari tersebut menjadwalkan penetapan beberapa tersangka lain dalam perkara yang sama.
“Iya, benar,” tambahnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan pada tahun 2024.
Dalam surat pemanggilan, penyidik juga menyampaikan peringatan tegas kepada siapa pun yang berupaya menghambat proses penyidikan. Peringatan ini mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merintangi penyidikan dapat dipidana penjara 3–12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)