1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Kepala Dinas Koperasi dan Dua Rekan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024, Kerugian Negara Capai Rp1,13 Miliar

Oleh ,

Petugas Kejaksaan Negeri Medan menggiring salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 usai menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (13/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,13 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH., MH., mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BIN, ES, dan MH.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Tersangka BIN dan MH langsung kami lakukan penahanan, sementara ES belum hadir karena alasan sakit,” ujar Fajar di Medan, Kamis (13/11).

BIN yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran (PA), ditahan bersama MH selaku Direktur CV Global Mandiri—pelaksana kegiatan Medan Fashion Festival. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Medan memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan keduanya dalam penyimpangan kegiatan tersebut.

“Tersangka BIN ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Penahanan juga dilakukan terhadap MH. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik,” jelas Fajar didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Sementara itu, ES, yang merupakan Sekretaris Dinas dan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“ES belum hadir. Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan prosedur, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan yang tidak melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana mestinya.

“BIN sebagai pengguna anggaran dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses seleksi. Selain itu, terdapat pembayaran kepada subvendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan,” ungkap Fajar.

Akibat perbuatan para tersangka, hasil audit menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa ketiganya melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak terkait,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus.

“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan akan terus mendalami kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga