Kejari Medan Tahan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi Kecamatan Medan Polonia

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia digiring petugas Kejaksaan Negeri Medan usai menjalani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan, Rabu (12/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, SH, MH, mengatakan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Irfan Assardi Siregar selaku mantan Camat Medan Polonia, Khairul Aminsyah Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, serta Ita Ratna Dewi, tenaga honorer pada kecamatan tersebut.

“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” ujar Dapot Dariarma di Medan, Rabu (12/11/2025).

Dapot menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut, dua orang langsung dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD ditahan di Rutan Perempuan Medan selama 20 hari ke depan.

“Sementara untuk tersangka Khairul Aminsyah Lubis, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi. Penyidik akan melayangkan panggilan kedua, dan apabila tetap tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Dr. Mochamad Ali Rizza, menambahkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Rizza, tersangka IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga telah melakukan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk adanya perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp332 juta dari total anggaran Rp1,017 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun 2024.

Penyidikan masih terus dikembangkan, dan Kejari Medan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...