Praktisi Hukum Daniel Simbolon Soroti Kasus Pasien BPJS Dipulangkan RS Bunda Thamrin Medan: Diduga Langgar Hak Pasien dan UU Kesehatan
Praktisi hukum Daniel Simbolon, S.H. menyoroti kasus pasien BPJS yang dipulangkan RS Bunda Thamrin Medan meski kondisi belum membaik, Senin (10/11/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Terkait beredarnya pemberitaan mengenai pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami stroke permanen dipulangkan oleh pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan meskipun kondisi pasien belum membaik, mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.
Peristiwa ini dinilai sangat memprihatinkan dan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien BPJS.
Praktisi hukum Daniel Simbolon, S.H., menilai bahwa tindakan rumah sakit tersebut tidak pantas dan melanggar hak pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan medis yang layak tanpa diskriminasi.
“Pasien BPJS memiliki hak yang sama dengan pasien umum lainnya. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan pasien dipulangkan saat kondisinya belum stabil, apalagi menderita penyakit berat seperti stroke permanen,” ujar Daniel Simbolon kepada wartawan di Medan, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan, dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengatur batas waktu rawat inap secara kaku, terlebih jika kondisi pasien belum menunjukkan perbaikan signifikan.
“Jika pasien dipulangkan sebelum pulih, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak pasien dan merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan medis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Daniel menilai lemahnya pengawasan dari BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan menjadi faktor yang kerap membuat kasus seperti ini terus berulang.
“BPJS tidak boleh diam. Mereka wajib bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti setiap laporan pasien BPJS yang diperlakukan tidak adil oleh rumah sakit mitra. Dinas Kesehatan juga harus proaktif dan melakukan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan RS Bunda Thamrin Medan yang memulangkan pasien stroke permanen tersebut berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia.
“Ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum karena mengabaikan hak pasien, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur Undang-Undang, dan jelas merugikan pasien,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan perlindungan dan pelayanan yang aman, adil, dan bermutu;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasien dianggap sebagai konsumen jasa kesehatan; serta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien.
“Rumah sakit jangan main-main dengan hal ini. Semua tindakan yang melanggar hak pasien memiliki konsekuensi hukum. Jika terbukti tidak menjalankan kewajibannya, maka rumah sakit dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daniel Simbolon.
Ia berharap agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi dan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait.
“BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan harus tanggap dan cepat merespons setiap keluhan masyarakat. Jangan diam — harus segera turun langsung jika ada laporan terkait pelayanan yang buruk di rumah sakit,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)