1. Beranda
  2. Pemerintahan
  3. Politik

Lailatul Badri Dorong Warga Medan Jaga Kebersihan dan Bentuk Bank Sampah di Setiap Lingkungan

Oleh ,

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri saat memberikan sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan kepada warga di Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2025).

GIMIC.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, kembali menyerukan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-XI Tahun 2025, Lailatul mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan demi mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat.

“Saya terus menggelar sosialisasi perda tentang persampahan untuk mengedukasi masyarakat agar sama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Jangan lagi membuang sampah sembarangan,” ujar Lailatul Badri, saat menggelar Sosper di Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/11/2025).

Politisi yang akrab disapa Lela ini menegaskan, menjaga kebersihan tidak hanya menjadi tanggung jawab warga, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia meminta Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai.

“Kita minta DLH rutin mengangkut sampah dan menambah fasilitas tempat sampah di berbagai titik. Kalau fasilitasnya baik, masyarakat juga akan lebih mudah berpartisipasi menjaga kebersihan,” tegas Lela yang juga duduk di Komisi IV DPRD Medan.

Selain itu, Lela juga mendorong Pemko Medan agar membentuk Bank Sampah di setiap lingkungan sebagai solusi berkelanjutan dalam pengelolaan limbah rumah tangga. Menurutnya, Bank Sampah tidak hanya menjaga kebersihan, tetapi juga berpotensi membantu ekonomi masyarakat.

“Mari kita mulai memilah sampah dari rumah. Bank sampah bisa menambah penghasilan dan mengurangi timbunan sampah. Saya siap berkolaborasi memberikan edukasi dan pendampingan agar program ini berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lela juga menjelaskan bahwa kegiatan Sosper ini merupakan bagian dari upaya mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan.

Perubahan dalam perda tersebut di antaranya mengatur kewajiban camat untuk melaporkan pengelolaan sampah di wilayahnya setiap tiga bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup. Laporan tersebut mencakup jumlah, sumber, pengurangan, penanganan, hingga pemanfaatan sampah.

Perda ini juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun badan hukum. Setiap individu yang melanggar ketentuan dapat dijatuhi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta, sementara bagi badan hukum dendanya mencapai Rp50 juta.

“Perda ini sudah jelas mengatur tanggung jawab dan sanksi. Jadi, mari kita patuhi bersama demi lingkungan yang lebih baik,” pungkas Lailatul.

Melalui sosialisasi yang rutin ia lakukan di berbagai kecamatan, Lailatul berharap semangat menjaga kebersihan bisa menjadi gerakan bersama warga Kota Medan — bukan sekadar kewajiban, tetapi gaya hidup menuju kota yang bersih, nyaman, dan bebas banjir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Baca Juga