Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Kakak-Adik Lewat Restorative Justice

Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny bersama jajaran saat ekspose perkara penganiayaan di Labuhanbatu yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menyelesaikan perkara pidana penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Wakil Kepala Kejati Abdullah Noer Denny, S.H., M.H., didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely, S.H., M.H., dan jajaran, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

Perkara ini melibatkan tersangka Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, yang pada 24 Juni 2025 terlibat perkelahian dengan kakak kandungnya Zulkifli di Jalan Kampung Baru, Panai Hilir.

“Tersangka saat itu melintas dengan sepeda motor dan bertemu dengan korban. Karena adanya perselisihan sebelumnya, terjadi pertikaian yang berujung pada penganiayaan,” jelas Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, kepada wartawan.

“Dari hasil pemeriksaan, pertikaian ini dipicu oleh masalah pribadi antara kakak beradik yang sudah berlangsung cukup lama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan,” tambahnya.

Atas kejadian itu, penyidik kepolisian sempat menetapkan Syahroni sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, dalam proses lebih lanjut, Kejaksaan menilai perkara ini memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif.

“Penerapan Restorative Justice merupakan wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah keluarga dan masyarakat tanpa meninggalkan dendam maupun kebencian,” terang Indra.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, di mana tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam. Syahroni juga telah meminta maaf kepada kakaknya, dan korban menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat apa pun.

Selain itu, masyarakat sekitar yang diwakili oleh kepala kelurahan dan kepala lingkungan turut memberikan dukungan agar perkara tersebut dapat dihentikan demi terciptanya kedamaian.

“Baik korban maupun tersangka sudah berdamai. Masyarakat dan aparat lingkungan juga sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai. Karena semua syarat terpenuhi, maka perkara dihentikan melalui mekanisme restorative justice,” tutup Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...